Fraksi DPRD Kab.Blitar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2023
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 06/09/2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib. Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom dan para sejumlah kepala OPD serta anggota DPRD.
Diketahui, rapat paripurna kali ini membahas tentang tiga agenda, Pertama, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.
Kedua, Pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar tentang Petubahan Susunan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar.
Ketiga, Keputusan DPRD Kabupaten Blitar tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i dalam sambutannya menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi dasar dalam rapat paripurna kali ini, pertama, rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna tentang penjelasan nota Bupati terhadap Ranperda Perubahan APDB yang diselenggarakan pada Selasa 5 September 2023 kemarin.
“Sesuai pasal 205 ayat (1) huruf a butir 3 tata tertib DPRD maka tahapan berikutnya adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar,” ungkapnya.
Rifai menambahkan, dasar kedua, menindaklanjuti surat dari DPD PAN DPRD Kabupaten Blitar tanggal 04 September 2023 Nomor: PAN/13.25/B/K-S/085/IX/2023 perihal permohonan perubahan susunan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar.
Dasar ketiga yakni, menindaklanjuti surat dari Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar tanggal 04 September 2023 nomor: 11/F-PAN/IX/2023 perihal permohonan perubahan personalia Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PAN.
Lebih lanjut, penyampaian pandangan umum diawali oleh Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) melalui juru bicaranya Sunarto.
Selanjutnya untuk Fraksi-fraksi lainnya, sesuai kesepakatan rapat paripurna, maka pandangan umumnya langsung diserahkan ke pimpinan, rapat tanpa dibacakan.
Fraksi GPN dalam pandangan umumnya menyampaikan, bahwa pandangan umumnya yang disampaikan merupakan naskah politik Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional ( F-GPN ) DPRD Kabupaten Blitar di dalam menggunakan haknya untuk memberikan evaluasi dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.
Salah satu pandangan umumnya. Yakni, berkaitan dengan Pasar Lodoyo pihaknya meminta pemerintah daerah harus cermat dalam penganggaran, harus juga ada kecermatan melakukan tindakan preventif, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar.
Fraksi GPN melalui komisi 2, menemukan tidak adanya Hidran di Pasar Lodoyo dan tidak menutup kemungkinan di pasar-pasar yang lain, pihaknya pun menyarankan adanya pemasangan fasilitas peralatan pemadam kebakaran berupa hidran di masing-masing pasar.
“Bilamana terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran dapat dengan mudah dan cepat memadamkan api, sehingga kerugian akibat kebakaran dapat di minimalisir,” pungkasnya
Sekedar informasi, ada sekitar 8 (Delapan) poin penting dari pandangan umum Fraksi GPN saat membacakan poin poin yang dibacakan hingga selesai. (Adv/dik).