HeadlineJatim

Gandeng Bea Cukai, Satpol PP Blitar Gencar Sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Ilegal

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar gencarkan sosialisasi tentang penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal. Acara berlangsung di Rest Area Hand Asta Sih Srengat, Rabu (31/5/2023).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Blitar Wahyudi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal.

Perlu diketahui Bea Cukai memiliki fungsi, salah satunya sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai memiliki wewenang untuk menegakkan hukum di bidang cukai sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Yudi berharap masyarakat turut berperan dalam pemberantasan, produksi dan peredaran rokok ilegal. “Kita harus duduk bersama untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal ini demi perolehan pajak yang juga akan kita nikmati bersama dalam bentuk DBH CHT,” tegasnya.

Menurut dia, target dari sosialisasi tersebut agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai.

“Harapan kami masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perekonomian Kabupaten Blitar Khusna Indarti menambahkan, jika peredaran rokok illegal dapat dicegah maka pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat.

“Dana cukai itu nanti akan kembali kepada daerah dan digunakan untuk pembangunan pemerintah daerah tentunya nanti juga akan kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (Adv/dik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close