Gandeng BPJS Kesehatan, Pemkab Lamongan Jamin Kesehatan Masyarakat
LAMONGAN,PEWARTAPOS.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat kurang mampu dengan pelaksanaan asuransi kesehatan mulai direalisasikan. Jum’at (31/12), Pemkab Lamongan yang dalam hal ini adalah Bupati Yes menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) Kesehatan yakni Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi.
Kesepakatan terkait optimalisasi program jaminan kesehatan nasional tersebut dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang baik dan optimal bagi penduduk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.
Pak Yes berharap dengan dilaksanakannya perjanjian kinerja tersebut masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh jaminan kesehatan yang layak dan dapat lebih sejahtera.
“Sudah tidak ada penganggaran dari provinsi ke daerah, namun demikian saya minta untuk pemanfaatan dana yang ada ini dengan sebaik-baiknya. Kualitas pelayanan dari BPJS juga saya harap terus ditingkatkan. Sehingga masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan yang ada di Kabupaten Lamongan dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik. Mudah-mudahan perjanjian kali ini mendatangkan berkah bagi kita semua,” kata Pak Yes.
Diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi, bahwa jumlah peserta penerima iuran dan bantuan iuran bagi PBPU dan BP berjumlah maksimal 47 ribu jiwa, terhitung mulai Februari 2022. Penerima iuran dan bantuan iuaran ini akan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Terima kasih atas kerjasamanya untuk kepesertaan masyarakat kurang mampu di wilayah Lamongan. Setelah melalui beberapa pembahasan, disepakati peserta berjumlah 40 ribuan jiwa. Semoga kerjasama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Tutus Novita Dewi.
Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan dr. Taufik Hidayat, kerjasama ini telah dilakukan pembahasan sebelumnya dan telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Ini kita sudah melalui hambatan, pembahasan juga sudah dilakukan, termasuk kesesuaian kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaaannya, juga personil yang akan masuk dalam SK penerima bantuan iuran, sehingga dalam perjanjian ini hak dan kewajiban pemda dan BPJS dapat terlaksana dengan baik,” katanya.*
Sumber : Prokopim