HeadlinePolitik

Golkar Serahkan Surat Tugas kepada Gus Fawait

Pilkada Kabupaten Jember 2024

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Partai Golkar menjadi partai ke tujuh yang memberikan surat tugas untuk menjadi bakal calon bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab dipanggil Gus Fawait. Surat tugas tersebut diberikan langsung oleh Ketua Golkar Jawa Timur, Mohammad Sarmuji, kepada politisi Gerindra tersebut di Gedung Golkar Jawa Timur, Jumat (26/7/2024).

Gus Fawait saat ditemui di Gedung Golkar Jawa Timur mengatakan, sebetulnya dirinya akan mendapatkan surat rekomendasi dukungan, namun karena belum memutuskan bakal calon wakil bupati Jember maka pihak DPP Golkar mengeluarkan surat tugas saja.

“Insya Allah minggu depan segera saya umumkan siapa bakal calon wakil bupati Jember yang saya gandeng di Pilkada nanti,” jelas pria yang juga presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN).

Gus Fawait mengatakan, dukungan partai Golkar untuknya merupakan sebuah kebahagiaan dimana belum pernah ada kader politik yang jadi bupati Jember.

“Belum pernah ada anak santri jadi bupati Jember. Dukungan ini bukti kalau partai Golkar memberi kesempatan anak muda, anak santri dan kader parpol untuk maju sebagai bupati Jember,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Golkar Jawa Timur, Mohammad Sarmuji, mengatakan, Partai Golkar sengaja tidak membuka pendaftaran Pilkada ini. Golkar justru sengaja turun ke lapangan mencari informasi siapa tokoh yang dikehendaki masyarakat setempat menjadi calon pemimpin daerah mereka.

“Kami mencari profiling tokoh-tokoh yang dikehendaki masyarakat. Makanya Partai Golkar ingin mencalonkan mereka tanpa mahar,” tegas wakil ketua Komisi VI DPR RI ini.

Sekedar diketahui, selain Partai Golkar, sejumlah parpol juga telah memberikan surat tugas untuk Gus Fawait di Pilkada Jember, antara lain untuk parpol non parlemen adalah Partai Garuda, Partai Partai Hanura, PBB, PKN, Partai Gelora, dan Partai Buruh. Sedangkan untuk partai parlemen PKB, NasDem, PKS, PAN, Gerindra. (fin)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close