DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (6/6/2022) mengambil keputusan pengesahan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini ditungkan dalam penandatanganan antara Gubernur Jatim Khofifah dengan pimpinan DPRD Jatim.
Dalam kesempatan tersebut, fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhirnya dan disimpulkan bahwa semua fraksi menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren utnuk dijadikan sebagai Perda Jatim. Serta semua saran dan harapan yang diberikan akan dijadikan sebagai dasar dan akan dituangkan dalam Perda.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa raperda ini telah dibahas sejak 21 Februari 2021 yang lalu hingga kini telah mendapatkan keputusannya.
“Pemprov memiliki banyak masukan dari Pengasuh Ponpes yang ada di Jatim. Pembahasan ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena menyatukan presepsi, melakukan studi dan melakukan pengayaan materi ke Kabupaten/Kota yang telah menyusun regulasi tentang pesantren serta konsultasi dengan Pemerintah Pusat sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Gubernur.
Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementrian Agama mencatatakan jumlah pesantren di jatim sebanyak EMIS 6.651 pesantren dengan tenaga pendidik sejumlah 89.492 dan santri lebih dari 1,7 juta. Sehingga pesantren dinilai menjadi sumberdaya pembangunan yang nyata dan harus dikelola dengan baik.
“Dari semua data yang sudah ada tidak semua pesantren telah memiliki sistem manajemen yang bagus, meskipun juga tidak sedikit pesantren di Jatim yang telah memiliki level internasional standart dan prestasinya. Namun juga masih kita lihat bahwa terdapat pesantren yang baru tumbuh sehingga membutuhkan bimbingan dari Pemerintah dan sesama pesantren,” imbuhnya.
Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, terdapat beberapa persoalan lainnya seperti masih banyaknya Ponpes yang belum terdaftar dalam EMIS sehingga diperlukan beberapa langkah strategis untuk mengetahui keberadaaan pesantren agar semua pesantren mendapatkan pendampingan fasilitasi pengembangan.
“Kami berharap , fasilitasi yang dilakukan oleh pemprov akan memberikan dampak yang baik bagi perkembangan ponpes di jatim. Kami juga berkeyakinan bahwa keberadaan ponpes akan memberikan kontribusi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” harap Gubernur Khofifah.(iz)