Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada seluruh pengusaha, perusahaan dan industri di Jawa Timur agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.
Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022.
“Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja atau buruh tanpa terkecuali dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Khofifah pada Sabtu (09/04/22) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
” Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat,” imbuhnya.
Ditegaskan Gubernur Khofifah, kondisi pandemi covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, juga membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Dan hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja.
” Saya meminta kepada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan,” tegas Khofifah.
Lebih lanjut, dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Di aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
” Kami optimis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” tambah Khofifah.
Di akhir sambutannya, Gubernur Jatim juga menegaskan bahwa Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.(iz)