Hukum & Kriminal

Gugurkan Kandungan dan Aborsi Hingga Buang Bayi Ke Sungai, Pasangan Kekasih Terancam 15 Tahun Penjara

Share Berita:

PEWARTAPOS.COM. MADIUN – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pembuang bayi yang ditemukan mengapung di Sungai Sono, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun pada Kamis (9/1/2025).

Sepasang kekasih, yang juga orang tua bayi ditangkap Satreskrim Polres Madiun pada 11 Januari 2025 yakni, Varian Very Khrisdiyanto Rhamdani (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun dan Ezlyn Elyza Nur Octavia (19) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan sebelumnya Kedua tersangka beberapa kali melakukan upaya pengguguran kandungan dengan cara meminum ramuan yang dibeli secara online tetapi tidak berhasil.

“Hingga tersangka Very sekitar bulan Desember 2024 menuju Jogja untuk membeli ramuan penggugur kandungan yang didapat dari browsing group Facebook,” kata Kapolres Madiun, Senin (13/1/2025).

Ridwan, lebih lanjut menerangkan upaya kedua tersangka untuk menggugurkan kandungan tidak berhenti, pada tanggal 7 Januari 2025 mendatangi dukun pijat aborsi dan menjalani proses pemijatan hingga selama 10 menit.

“Baru pada tanggal 8 Januari sekira pukul 00.45 wib, ibu dari bayi tersebut mengalami kontraksi dan melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan media,” terang AKBP Muhammad Ridwan.

Masih menurut keterangan Kapolres Madiun, setelah melahirkan tersangka Ezlyn menghubungi Very untuk segera datang dan mengambil bayi yang baru saja ia lahirkan. Dengan masih terpengaruh alkohol Very datang ke rumah pacarnya dengan membawa tas warna merah.

Sementara tersangka Very, mengaku kebingungan setelah memasukan bayi yang masih hidup kedalam tas dan dibawa berkeliling desa. Very semakin panik ketika bayi dalam tas yang digendongnya bergerak gerak dan menangis.

“Karena panik saya buah di bawah jembatan Tiron,” kata Very.

Dia, mengaku saat membuang ke sungai bayi sempat terbentur plesengan sebelum akhirnya jatuh ke dalam sungai. Setelah melakukan aksi bejadnya Very langsun pergi meninggalkan lokasi dan menuju ke sebuah warung, hingga jasad bayi ditemukan warga pada 9 Januari 2025.

Sebelumnya, warga Madiun digegerkan dengan penemuan jasad bayi mengapung di aliran sungai Turut Desa Tiron. Bayi ditemukan dalam keadaan terbungkus kain warna merah dan sudah meninggal dunia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pasangan kekasih tersebut dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(lim).


Share Berita:
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close