HeadlinePolitik

Gus Fawait Tawasul ke Habib Sholeh Tanggul

Jelang Pendaftaran Pilbup Jember 2024

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Menjelang pendaftaran di KPU Kabupaten Jember, bacabup Jember Muhammad Fawait yang biasa disapa Gus Fawait, melakukan tawasul di Makam Habib Sholeh Tanggul dengan diantar habib-habib di Kabupaten Jember, Selasa (27/8/2024).

“Setelah bertawasul di kamar beliau, saya diantar para habib di Jember untuk berziarah ke Makam Habib Sholeh Tanggul,” jelas anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra itu.

Menurut Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) ini, tujuan dirinya tawasul dan ziarah di Makam Habib Sholeh Tanggul merupakan langkah awal untuk mengabdikan diri untuk masyarakat Jember.

“Kami berdoa kepada Allah SWT melalui barokahnya Habib Sholeh Tanggul, agar niat kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jember mendapat ridho dari Allah SWT,” jelasnya.

Gus Fawait mengatakan, sudah saatnya masyarakat Jember sejahtera di semua sektor, terutama di sektor kemiskinan. “Dengan niatan yang baik tentunya hasilnya baik. Oleh sebab itu, saya yakin dengan niat kami untuk membangun Jember, terutama pengentasan kemiskinan di Jember dan doa semuanya termasuk para ulama dan habib, Allah SWT akan meridhoi langkah kami untuk berbuat yang terbaik untuk Jember,” jelasnya.

Habib Sholeh Tanggul adalah seorang ulama yang menghabiskan masa dakwahnya di Tanggul, Jember, Jawa Timur. Ia dipercaya sebagai keturunan ke-39 Rasulullah dari Hadramaut, Yaman, yang hijrah ke tanah Jawa pada sekitar 1920-an dan menetap di Jember hingga akhir hayatnya.

Habib Sholeh Tanggul dikenal sebagai ulama yang dermawan dan memiliki banyak karomah atau anugerah di luar akal dan kemampuan manusia yang biasanya terjadi pada seorang wali.

Sementara KPU Kabupaten Jember telah membuka pendaftaran cakada untuk pelaksanaan Pilkada Jember 2024 dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI).

Lembaga tersebut juga menekankan bahwa calon bupati dan wakil bupati harus warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.

KPU Jember juga telah merinci 19 poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Persyaratan tersebut termasuk taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, calon tidak boleh pernah terpidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, dan usia minimal 25 tahun. Tak hanya itu, calon kepala daerah harus bebas dari rekam jejak sebagai mantan terpidana narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. (fin)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close