Hadiri Sosialisasi Perda UMKM, Arumi Pastikan Pemerintah Fasilitasi Masalah Pelaku Usaha
SURABAYA,PERWARTAPOS.COM – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur Arumi Bachsin Emil Dardak menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Prov Jatim Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Hotel Grand Surya Kediri, Rabu (9/6/2021).
Istri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak itu menyampaikan bahwa Pemprov Jatim telah menyiapkan berbagai solusi bagi permasalahan yang dihadapi para pelaku UMKM.
“Ada empat permasalahan untuk UMKM yang sering sekali dihadapi terutama di masa pandemi ini. Yakni terkait modal, pemasaran, penjualan produk dan bahan baku,” ujar Arumi.
Berdasarkan data yang ada, permasalahan kesulitan permodalan untuk pelaku usaha mencapai 45 %. Lalu produk yang terhambat 17 %, penjualan 28 %, kesulitan bahan baku 9 %, serta distribusi terhambat 1 %.
“Sedangkan permasalahan yang dialami koperasi sebesar 93,56 persen terhambat dalam pembayaran kredit anggota. 5,02 persen terhambat dalam produksi dan bahan baku juga 1,42 persen permintaan pasar menurun,” jelasnya.
Sementara di sektor usaha paling terdampak adalah industri pengolahan sebesar 49 %. Kemudian sektor penyedia akomodasi makanan dan minuman sebesar 45 %. Lalu untuk koperasi, sektor terdampak adalah jasa keuangan dan asuransi sebesar 93,56 %.
“Dari permasalahan-permasalahan tersebut, sebenarnya kami sudah menyiapkan solusi yang dapat diakses, disamping Perda no. 6 tahun 2011 ini yang memang dirumuskan untuk melindungi njenengan,” terangnya.
Bagi permasalahan modal sendiri, fasilitas yang disediakan pemerintah dapat diakses pelaku usaha, meliputi Dana Bergulir, Paket Kredit Petani Jawa Timur (PKPJ), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
“Bapak-ibu juga bisa langsung mendatangi Bank UMKM dan mendiskusikan kredit paling cocok untuk usaha bapak-ibu. Insya Allah ini jangkauannya akan dikembangkan agar bisa mencapai tingkat kecamatan,” lanjut Arumi.
Untuk permasalahan pemasaran, terdapat fasilitas jasa promosi yang diberikan, antara lain pameran dagang maupun expo. Ada pula talent anak muda yang dapat dimanfaatkan seperti program Millenial Job Center (MJC) yang tersebar di Bakorwil Pamekasan, Bakorwil Jember, Bakorwil Madiun, serta Bakorwil Bojonegoro.
Lebih lanjut Arumi menambahkan, Pemprov Jatim saat ini juga menyediakan East Java Super Corridor (EJSC) yang berperan untuk pembekalan keterampilan, kelas upgrading, serta wadah aspirasi.
“Penting bagi kami untuk mendukung dan meminimalisir permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM. Sebab UMKM telah menjadi backbone PDRB Jatim sebesar 57,25 persen. Jadi, kedudukan Jatim sebagai lokomotif ekonomi nasional menjadi penyumbang perekonomian kedua terbesar di Indonesia. Dan ini adalah berkat bapak-ibu sekalian,” ujarnya.
Adapun populasi UMKM di Jatim sendiri berjumlah 9.782.262 juta usaha dengan total 18.827.593 tenaga kerja pada sensus 2016. Jumlah tersebut diklasifikasikan berdasarkan usaha pertanian berjumlah 5.163.979 usaha dengan jumlah tenaga kerja yang sama. Lalu UMK non-pertanian berjumlah 4.569.822 dengan jumlah tenaga kerja 13.663.614 orang, serta UMB non-pertanian mencapai 48.461 usaha.
Untuk profit sendiri, usaha menengah memiliki omzet Rp. 2,5 triliun per tahun dengan 68.835 unit atau 0,70 % dari total populasi UMKM. Lalu usaha kecil beromzet Rp. >300 juta – Rp. 2,5 miliar per tahun dengan 579.567 unit atau 5,92 % dari total populasi UMKM, sedangkan usaha mikro mempunyai omzet Rp. <300 juta dengan 9,13 juta unit atau 93,37 % dari total populasi UMKM.
Perda Nomor 6 Tahun 2011 ini merupakan turunan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Tata hukum tersebut dirumuskan Pemprov dan DPRD Prov. Jatim guna melindungi pelaku UMKM di Jatim.
Dalam sosialisasi itu, hadir pula Pimpinan Komisi B Bidang Perekonomian Amar Saifudin, dan anggota Komisi B Bidang Perekonomian H. Mochamad Alimin dan H. Subianto. ( * )