Hanya Butuh 12 Hari, Polres Sumenep Berhasil Ringkus 8 Budak Sabu-sabu
SUMENEP, PEWARTAPOS .COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di Kota Keris ini.
Terbaru, hanya dalam kurun waktu 12 hari, Polres Sumenep berhasil meringkus 8 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang dilaksanakan dalam “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024” sejak tanggal 11-22 September 2024.
“Selama 12 hari, kami mengamankan 8 (delapan) tersangka dari 5 (lima) kasus hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Mapolres setempat, Senin (23/09/2024).
AKBP Henri mengatakan, jumlah kasus yang berhasil diungkap selama 12 hari itu sebanyak lima kasus narkoba dengan 8 tersangka yang semuanya adalah laki-laki.
“Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.
Dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.
Guna memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini, pihak kepolisian terus menggali informasi dari tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.
“Penyidik Satreskoba Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba itu ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 8 tersangka itu yakni sabu-sabu seberat 66,54 gram, handphone 6 (enam) unit, roda dua 2 (dua) unit, timbangan 2 (dua) buah, alat hisap/bong 1 (satu) buah dan uang Rp. 100.000,- (han)