SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Hartoyo,SH, MH anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jatim menyatakan keheranannya dengan program dana abadi pesantren yang digulirkan salahsatu Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seakan hal baru.
“Dana abadi pesantren seolah-olah itu program baru. Lho itu kan sudah lama, sudah ada UU nya, sudah bukan rahasia lagi bahkan sudah disediakan,”ujar Hartoyo kepada wartawan di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/10/2023).
Disebutkan, dana pesantren sudah dibahas dan menjadi UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. “Saya waktu itu sudah memberi masukan, kritikan,” paparnya.
Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren menurut Hartoyo, mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Poin persyaratan paling penting untuk dana pesantren adalah tanah yang wajib diwakafkan. Dana abadi ini memang bagi pondok-pondok terutama yang mempunyai legalitas,” ujarnya.
Karena lanjut Hartoyo, banyak persyaratan salah satunya kalau ada bantuan pemerintah itu salah satu yang paling tidak bisa dibantah itu harus ada diwakafkan tanah itu.
“Itu penting walaupun harus ada pondoknya, santrinya, dan ditidurkan, tapi yang paling penting itu tanah diwakafkan karena ini dana pemerintah, harus dipertanggung jawabkan” ujar Hartoyo.
“Dan sudah dianggarkan untuk 2024 itu, tapi bisa juga itu penyempurnaan kemudian realisasinya, tapi terus terang saja ini bukan sesuatu yang baru, semua orang sudah tahu” pungkasnya. (zen)