Himbau Uji Kir Gratis, Gencarkan Operasi Tertib Lalin di Jombang
JOMBANG, PEWARTAPOS.COM- Sebanyak 30 Kendaraan diamankan petugas saat operasi gabungan dari Dishub Jombang, Kepolisi dan Polisi Militer, di jalan raya Desa Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Kamis (7/3/2024).
Dalam operasi gabungan tersebut, Dishub Jombang beranggotakan 15 personel, Polres Jombang beranggotakan 8 personel dan dari PM sebanyak 2 orang.
Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan terdapat kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang yang kedapatan melanggar.
Pantauan di lokasi, pelanggaran didominasi kendaraan angkutan barang yakni tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, bahkan dijumpai kendaraan angkutan barang yang bukan kelas jalannya.
“Pelanggaran yang umumnya terdapat pada kendaraan angkutan barang yakni terkait tidak membawa buku uji (KIR) dan ada pula yang sudah lewat masa berlaku, serta kendaraan yang over load muatan barang juga kendaraan yang melintas bukan pada kelas jalannya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Budi Winarno dengan didampingi Bambang Tedjo Admojo selaku Kabid Dal Ops Dishub Jombang dilokasi.
Budi Winarno menuturkan, karena banyaknya pelanggaran yang terdapat pada kendaraan angkutan barang ini, Dishub Jombang beserta instansi terkait akan secara rutin melakukan operasi gabungan.
“Tujuannya tak lain adalah agar dapat terwujud dan terciptanya ketertiban, kenyamanan serta keamanan dalam berkendara. Apalagi sebentar lagi juga memasuki Puasa Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” ungkap Budi.
Dari operasi gabungan ini, lanjut Budi Winarno, diperoleh jumlah pelanggaran oleh Dishub Jombang melakukan penilangan sebanyak 26 kendaraan, kemudian dari rekan-rekan Kepolisan ada 4 penilangan.
“Total 30 kendaraan yang ditilang dengan rincian penilangan oleh Dishub sebanyak 26 kendaraan, dari 26 kendaraan tersebut dengan rincian yang tidak membawa buku kir sebanyak 3 kendaraan, buku kir yang sudah habis masa berlaku sebanyak 19 kendaraan, kendaraan bukan kelas jalan sebanyak 3 kendaraan, kendaraan over dimensi / ketinggian bak truk sebanyak 1 kendaraan. Kemudian dari rekan kepolisian menindak 4 orang pengendara yang tidak membawa SIM dan mengamankan 1 unit mobil muatan sayur, karena tidak membawa dokumen sama sekali,” ungkapnya.
Semoga dengan penindakan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan yang berlaku serta untuk kendaraan barang melakukan uji kelaikan kendaraannya yang berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tukasnya.
Budi Winarno juga berpesan, saat ini ada program pemberlakuan uji KIR gratis atau bebas biaya retribusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Perhubungan mulai 1 Januari 2024 lalu, diharapkan bisa mendongkrak cakupan kendaraan yang melakukan uji kelayakan sehingga mencapai syarat teknis dan laik jalan.
“Untuk keselamatan berkendaraan penting sekali melakukan pemeriksaan berkala kondisi kendaraan bermotor. Kami di UPT KIR siap melayani dan gratis, jadi silahkan masyarakat untuk melakukan uji kir kendaraannya secara rutin, pungkasnya. (nik)