HeadlineParlemenPolitik

Hore, Dana Pilgub Jatim Rp 434,4 M Cair Akhir Tahun 2023

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024, diharapkan akan berjalan lancar menyusul kepastian pencairan dana awal Pilgub sebesar Rp 434,4 Miliar, bisa dicairkan akhir 2023. Hal itu sesuai revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.

“Awalnya, terkait pencairan dana cadangan bisa dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” aku Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Gedung DPRD Jatim, Senin (21/8/2023).

Khofifah menambahkan, seiring berjalannya waktu, tanggal 24 Januari 2023, ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, yang antara lain menyebutkan, pencairan belanja hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Tahun Anggaran 2023 bisa dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD, dan bisa dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022.

Semula dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan, dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini dilakukan agar pada Tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” terangnya.

Apabila kebutuhan dana pilgub Jatim sebesar Rp 1,086 Triliun, maka 40% nya adalah Rp 434,4 Miliar bakal cair akhir tahun 2023 atau satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim dimulai.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jatim karena menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tahun 2024 ini, utamanya penetapan Raperda, yaitu sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga penyisihan sebagian dana cadangan tersebut dapat segera dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023.

Gubernur wanita pertama di Jawa Timur itu melanjutkan, dana cadangan sudah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 600 Miliar, yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, di Paripurna DPRD Jatim mengatakan, sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi–fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan perda.

Ketua Fraksi Golkar Jatim, Blegur Prijanggono, mengatakan, menyetujui perda dana cadangan Pilgub Jatim 2024. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan dana Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Tahun 2024 yang jumlahnya cukup besar, hendaknya sejak tahap awal dapat dipertanggugjawabkan sesuai ketentuan tata kelola keuangan. Hanya digunakan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Tahun 2024.

“Untuk mengontrol dana cadangan tetap digunakan Pilgub Jatim 2024, pihaknya meinta KPU Jatim dan Pemprov harus segera melakukan koordinasi kebutuhan apa saja yang diperlukan menjelang Pilgub 2024. Dan kami juga meminta agar dana cadangan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan Pemilu 2024,” tegas Blegur.

Kedua, Pilgub yang berbareng dengan Pilkada Kabupaten/Kota, diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, partisipatif, serta situasi daerah terjaga tetap kondusif.

“Semoga dengan dukungan biaya yang cukup besar ini, dapat mendorong semangat kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugas dengan baik, adil dan melayani, sehingga menjamin kelancaran jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim,” pungkasnya. (rls/joe)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close