Politik

Indonesia Oman Siapkan Nota Kesepahaman Penanggulangan Terorisme

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM –Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia dan Kerajaan Oman segera menyiapkan draft nota kesepahaman untuk mengimplementasikan semangat kerja sama penanggulangan terorisme kedua negara.

“Semangat kerja sama yang kuat antara kedua bangsa Indonesia dan Oman, diimplementasikan melalui persiapan draft Nota Kesepahaman dalam bidang penanggulangan terorisme antara BNPT dan The National Counter-Terrorism Committee (NCTC),” jelas Kepala BNPT Komjen. Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, dalam keterangannya terkait Pertemuan Kepala BNPT dengan Duta Besar Kesultanan Oman untuk Indonesia, Y.M. Sheikh Mohamed Ahmed Salim Al Shanfari, di Kantor Pusat BNPT Sentul, Provinsi Jawa Barat, seperti dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Kepala BNPT mengatakan kerja sama penanggulangan terorisme itu merupakan hal penting di bidang keamanan kedua negara.

Sebab, selama ini Indonesia memandang Oman sebagai negara yang menjunjung nilai perdamaian dan ketertiban internasional.

“Indonesia memandang Kesultanan Oman sebagai negara dengan nilai – nilai perdamaian dan ketertiban internasional,” tuturnya.

Sementara itu, Duta Besar Kesultanan Oman untuk Indonesia, Y.M. Sheikh Mohamed Ahmed Salim Al Shanfari turut mengapresiasi prestasi penanggulangan terorisme Indonesia.

Dia merujuk pada situasi kondusif di negara ini sepanjang 2023 lalu, dimana tidak ada satu pun terjadi aksi terorisme.

“Negara ini indah kaya akan budaya, damai bahkan zero terrorist attack 2023. Saya harap Indonesia selalu memandang ke depan dan menjaga generasi mudanya,” kata Duta Besar Oman.

Pada 2029 lalu, Komite Nasional Penanggulangan Terorisme atau NCTC Oman telah mengunjungi BNPT.

Kunjungan tersebut membahas beberapa isu, seperti prioritas penanggulangan terorisme nasional, manajemen pejuang teroris asing dan praktik – praktik baik dalam perang melawan terorisme.(IP)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close