Ini Kata Walikota Blitar Santoso, Cabut Perda Yang Sudah Tidak Relevan
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Walikota Blitar Drs H Santoso Mpd menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar membahas tiga rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 di Gedung Graha Paripuna DPRD Kota Blitar JI. Ahmad Yani No. 19, Senin, 09/10/2023.
Tiga rancangan peraturan daerah tersebut yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumhan dan Kawasan Permukiman, Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang analisis dampak lalu lintas, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Walikota Blitar Drs H Santoso Mpd mengatakan, agenda hari ini rapat penyampaian Raperda APBD tahun 2024 serta Pencabutan beberapa Perda yang sudah dianggap tidak relevan.
“Tadi secara formal sudah kita sampaikan tentang pengantar APBD tahun 2024 dan agenda hari ini sekaligus pencabutan tentang peraturan daerah yang dianggap sudah tidak relevan,” katanya.
Santoso menjelaskan, penyusunan Nota Keuangan Rancangan APBD 2024 salah satunya bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang rencana pelaksanaan APBD yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Dari jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 907.794.996.920 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 187.430.028.233 yang berkontribusi sebesar 20,65%,” jelasnya.
Lebih lanjut, masih kata Santoso, pendapatan transfer Rp.712.125.792.687 yang berkontribusi sebesar 78,45% terhadap pendapatan daerah Kota Blitar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang syah hanya Rp.8.239.176.000 Artinya, hanya sebesar 0.91%.
“Sedangkan untuk belanja direncanakan sebesar Rp.991.192.108.099, 00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.846.299.705.540, 00 belanja modal Rp.140.802.402.551,00 atau sebesar 14,21% dari total belanja daerah dan belanja tak terduga sebesar Rp. 4.000.000.000,”pungkasnya (dik).