Ini langkah Forkopimda Jatim Dalam Penerapan PPKM Darurat
SURABAYA,PEWRTAPOS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal dimulai tanggal 3 Juli besok hingga 20 Juli 2021. Sejumlah langkah antisipasi sudah disiapkan oleh jajaran Forkopimda Jatim untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di 18 hari PPKM Darurat.
Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo memberikan penjelasan langkah antisipasi tersebut usai Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat. Salah satu poin penekanannya, yakni penguatan peran dari empat pilar di tingkat desa atau kelurahan.
“Empat pilar tersebut yaitu pertama kepala desa, dokter puskesmas, Babinkantibmas dan Babinsa. Nantinya empat pilar ini akan mengawasi protokol kesehatan 5M di desa atau kelurahan,” jelas Pangdam, Jumat (2/6/2021).
Ia menjelaskan, kewajiban empat pilar ini dibantu masyarakat untuk terus mengingatkan pentingnya prokes 5M. “Bagi masyarakat yang belum memakai masker wajib menggunakan masker, jika ada kerumunan lebih dari tiga orang harus dibubarkan. Mereka juga engingatkan warga untuk selalu cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, serta menginatkan warga untuk mengurangi mobilisasi agar tidak berpergian keluar rumah, kecuali darurat,” ungkapnya.
Pangdam juga mengatakan, jika ada yang makan di warung tidak diperbolehkan, namun harus take away atau dibungkus untuk dibawa pulang. “Untuk warung dan restoran tidak boleh makan di tempat harus take away. Warung harus tutup jam 20.00 WIB,” katanya.
Untuk masyarakat juga tidak diperkanankan melaksanakan sholat berjamaah terlebih dahulu dan semua tempat ibadah harus ditutup. Termasuk mall dan tempat wisata juga harus tutup.
Selain itu anggota yang diterjunkan, nantinya juga akan membantu bidan desa untuk melakukan testing untuk mencari orang-orang yang terkonfirmasi Covid-19. Kemudian tracing akan dilakukan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa serta anggota yang diterjunkan untuk membantu.
Jika ditemukan orang tanpa gejala (OTG) positif Covid-19, tidak boleh langsung dibawa ke RS rujukan terlebih dahulu. “Yang positif tapi OTG harus dibawa dan dilakukan isolasi di posko PPKM di setiap RT terlebih dahulu. Jika memang sudah berat, maka orang tersebut harus mendapatkan perawatan ke RS yang dipusatkan di kabupaten/kota dan harus koordinasi dengan pihak puskesmas,” ujarnya.
Jika di tempat isolasi RT sudah penuh, lanjut dia, maka masyarakat dibawa ke tempat isolasi dan karantina di tingkat kabupaten/kota. “Nantinya di pintu masuk RT/RW juga akan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
“Anggota harus bisa memberikan contoh, edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ke masyarakat. Mudah-mudahan dalam dua minggu bisa turun, karena target dari pusat harus terjadi penurunan Covid-19 sebanyak 10 ribu per/hari. Jika di Jatim bisa turun, tidak akan diperpanjang. Namun jika masih tinggi kemungkinan bisa diperpanjang,” tutupnya. ( * )