Ini Penjelasan Kades Tambakrejo Terkait Bumdes Arto Mulyo
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Hasil musyawarah dasa (Musdes) Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar terkait laporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Arto Mulyo harus di lakukan evaluasi dan perlu ada perbaikan.
Hal itu disampaikan Camat Wonotirto Mahaendra usai musdes di Balai desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, Rabu 04/10/2023.
Menurut Mahaendra, BUMDes yang masih belum maksimal hendaknya mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah. Jika BUMDes dilakukan pembenahan secara maksimal maka akan menjadi salah satu pendapatan yang sangat luar biasa.
“Kita harus bangun mindset jika desa itu harus mandiri, jangan hanya berharap dana dari pemerintah. Saya kira BUMDes ini banyak sektor usaha yang bisa digarap jika memang didampingi dilatih hingga mereka bisa bekerja secara profesional,” ucapnya.
Mahaendra menambahkan, BUMDes yang dibentuk hendaknya terpisah dari lingkaran aparatur pemerintah desa dan dikelola memang orang memiliki naluri usaha serta profesional.
Ketika disinggung terkait pengurus BUMDes Artho Mulyo sudah habis masa baktinya. Mahaendra menjelaskan, “Nanti akan dilakukan musdes untuk melakukan pemilihan ulang yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”jelasnya.
Lebih lanjut, masih kata Mahaendra pihaknya sudah berkoordinasi kepada pengurus Pemerintah Desa serta BPD untuk melakukan musdes lanjutan terkait pemilihan calon pengurus BUMDes Arto Mulyo.
“Jadi mekanismenya nanti lihat hasil musdes saja mas maunya masyarakat seperti apa,”ucapnya kepada wartawan.
Sebagai informasi, hasil musdes BUMDes di Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar menyetujui LPJ yang di selenggarakan oleh Pengurus BUMDesa Artho Mulyo, Diterima Dengan Catatan.
1. LPJ yang sudah disampaikan harus ditindaklanjuti dan dipertanggung jawabkan, khususnya terkait dengan PADesa yang digunakan atas Perintah PEMDES sebesar Rp. 91.421.863 dan pengelolaan Pemasukan Karcis Malam sebesar Rp. 26.972,000
2. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh POLSEK Wonotirto. Presentase PADesa untuk direvisi agar lebih besar dari Para Pihak BUMdes untuk lebih mengembangkan Unit-unit baru tidak hanya Unit.
3. Pariwisata, Pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa setelah berakhirnya masa bakti per tanggal 18 Agustus 2023 akan dipertanggungjawabkan Pengurus BUM Desa berdasarkan surat perpanjangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa sampai terbentuknya Pengurus BUM Desayang baru.
Terpisah, dihadapan masyarakat dan Muspika Wonotirto, Surani salah satu Kepala Desa Tambakrerjo mengakui jika dirinya salah.
Kesalahan tersebut di tuduhkan lantaran aturan aturan yang ada. Sehingga, pihak kepala desa meminta maaf karena dirinya tidak tahu jika apa yang dilakukannya itu salah.
Menurut Surani, apa yang ia lakukan itu semua demi kebaikan masyarakat Desa. Surani juga menjelaskan, bahwa dirinya juga orang asli Tambakrejo. Jadi dirinya tau seperti apa kehidupan masyarakat Desa Tambakrejo.
Terakhir, Surani berharap, semoga kedepan tidak ada lagi kesalahan sehingga dalam kejadian ini dapat menjadi pelajaran baginya.
“Jika ada kesalahan dari pemerintah Desa atau pun saya selaku pemerintah Desa mari kita evaluasi ulang agar tidak terjadi kegaduhan sehinga tidak mengiring opini kesana kemari. Jika saya salah saya minta maaf,” pungkasnya (dik).