Isu Emas Nasabah Pegadaian Ditukar, Deputi Bisnis Area Pamekasan Angkat Bicara
BANGKALAN, PEWARTAPOS.COM – Beredar pemberitaan korupsi 2 orang pegawai PT (Persero) Pegadaian Syariah Cabang Blega, Bangkalan, Madura. Kejadian itu ramai menjadi perbincangan publik, khususnya di media sosial (medsos).
Namun berita yang beredar di medsos tersebut didramatisir, dengan menyatakan bahwa pelaku korupsi melakukan tindakan yang merugikan nasabah. Yakni, dengan cara menukar emas milik nasabah yang ada di dalam brankas.
Menanggapi berita medsos tersebut, Mochammad Choyin, SE, selaku Deputi Bisnis Area Pamekasan, Sabtu (12/3/2022) melalui sambungan telepon memberikan keterangan, bahwa berita yang beredar tidaklah semuanya benar.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menahan 2 pegawai Pegadaian Syariah Cabang Blega, karena terbukti melakukan korupsi di tempat kerjanya.
Kedua tersangka adalah S (52) kepala agunan dan DL (35) kepala unit Pegadaian Syariah, Kwanyar, Bangkalan.
Menurut Choyin, ada beberapa hal yang perlu dia luruskan agar tidak menjadi berita liar di kalangan masyarakat, khususnya nasabah pegadaian.
“Berita yang beredar di luaran tidaklah semuanya benar, khususnya mengenai pelaku yang disebutkan menukar emas barang jaminan nasabah dengan barang palsu, yang benar pelaku menggadai barang palsu dengan menggunakan nama orang lain,” kata Choyin mencoba memberikan penjelasan kepada wartawan.
Jadi, kata dia, sebenarnya tidak ada barang jaminan milik nasabah yang ditukar. Hal ini sudah melalui hasil pemeriksaan internal dari Pegadaian Wilayah Bangkalan secara instens selama 2 bulan.
“Ternyata pelaku yang bekerja sebagai kepala agunan menggadai barang palsu menggunakan atas nama istri, keluarganya dan orang-orang dekatnya,” jelas Choyin.
Ia menuturkan bahwa pelaku sebenarnya hanyalah satu orang yaitu S (52). Namun DL (35) juga terseret karena kelalaian atas tugas dan jabatannya selaku kepala unit di PT Pegadaian Syariah Kwanyar, Bangkalan.
“Saat ini keduanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan,” tutur Choyin.
Choyin juga menjelaskan kepada masyarakat, bahwa tidak perlu khawatir atas barang jaaminan di kantor, tidak perlu juga panik atas berita yang beredar di luaran, karena barang jaminan mereka aman dan semuanya diasuransikan.
“Saya selaku pimpinan di wilayah Madura ini, pertama meminta maaf atas kejadian tersebut, namun saya juga berharap kepada seluruh masyarakat Madura untuk tidak khawatir dan panik atas beredarnya berita yang ada di luar sana, karena semua barang jaminan tersebut diasuransikan,” tandasnya.
“Sekali lagi saya mohon kepada seluruh masyarakat di wilayah Madura khususnya Bangkalan dan Blega agar tidak terlalu khawatir dengan barang jaminan mereka yang ada di kantor Pegadaian, kami menjamin keamanan barang jaminan bapak ibu sekalian tetap aman,” tutupnya.
Saat ini kedua pelaku korupsi di Pegadaian Syariah tersebut telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. (ys)