Dirut Jasa Raharja : Segera Klaim Santunan Kecelakaan Sebelum Kadaluarsa
JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Jasa Raharja meminta masyarakat segera lakukan klaim santunan kecelakaan . Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A. Purwantoro dalam siaran persnya pada Rabu (02/03/22).
Rivan menuturrkan, Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait mas jangka waktu atau kadaluarsa dalam klaim kecelakaan yakni selama 6 bulan setelah kejadian.
“Kami ingin masyarakat peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal” ujar Dirut Rivan.
Dalam parameter batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan akan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah kecelakaan.
“Sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, kami berkomitmen memberikan layanan cepat dengan hasil manfaat terbaik,” imbuhnya.
Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.
“Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” jelas Rivan.
Perlu untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp 50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp 500 ribu.
Oleh karena itu, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka dapat segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.