Jelang Lebaran, Disperindag Optimalkan Pengawasan
SURABAYA,SKO.COM– Ramadan hingga sampai Lebaran 2021 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur di Surabaya mengoptimalkan pengawasan Makanan dan Minuman (Mamin) barang beredar. Pengawasan baik produk impor maupun lokal di pasar rakyat, toko swalayan modern dan mall Surabaya , Gresik, Sidoarjo dan Madura.
Kepala UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Prov Jawa Timur di Surabaya Eka Setyabudi mengatakan, Disperindag bersama tim rutin melakukan pengawasan perlindungan konsumen pada Ramadan hingga Lebaran ditingkatkan lebih itensif dua smpai tiga kali dalam seminggu.
Pengawasan yang dilakukan oleh UPT perlindungan konsumen Disperindag Jawa Timur di Surabaya bersama tim yang memeriksa produk mamin dalam negeri dan impor apakah ada produk yang mengkawatirkan, serta parcel-parcel untuk Lebaran.
“Pengawasn dilakukan terhadap produk mamin dijual di toko modern apakah ada lebel harga atau tidak. Kemasannya rusak, sudah kedalu warsa atau belum. Kemudian sudah berlebel bahasa Indonesia atau sudah ber SNI. Karena produk baik lokal dan impor jika sudah beredar harus ber SNI,” ujar Eka Setyabudi, Senin (10/05/2021).
Memang saat ini pengelola pertokoan besar dan modern serta tempat penjulan parsel sudah memetuhi peraturan pemerintah. Seperti jika menjual mamin impor harus berlebel ML, ber SNI dan tidak ada produk-produk yang bermasalah tidak tercantum berat/netto paking penyok/rusak, makanan impor tidak ada lebel bahasa Indonesia. Hampir Kesemuanya baik dipasar rakyat maupun pertokoan modern di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Madura sudah menjual produk baik dan tidak bermasalah. .
Bagi pengusaha pertokoan besar dihimbau jangan mencari kesempatan pada saat momen Puasa dan Lebaran. Jualah prodak yang kemasan bagus, berijin edar dan tidak kedaluwarsa. Bagi konsumen, jadilan konsumen yang cerdas, teliti sebelum membeli dan beliah barang secukupnya jangan berlebihan.
Disperindag terus melakukan pembinaan pengusaha, distributor, agen dan penjual. Dengan pembinaan tersebut pengusaha jangan sampai menjual Mamin yang bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen/pembeli. “Intinya pemerintah harus melindungi masyarakat dari bahaya Mamin yang tidak layak untuk dikonsumsi,” ujarnya. ( * )