Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Pengawasan Adhoc
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar mengelar rapat koordinasi bersama jajaran pengawasan adhoc untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pada pengelolaan distribusi surat suara serta perlengkapan pemungutan surat suara lainya dalam Pemilu 2024.
Hadir dalam undangan tersebut sekitar 60 peserta Panwascam se Kota Blitar disalah satu rumah makan ternama di Jl Serayu, Bendo Kecamatan Kepanjenkudul Kota Blitar, Sabtu, 23/12/2023.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto mengatakan, bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Menurut Roma, yang menjadi fokus pelaksanaan pengawasan adalah tepat jenis, ukuran dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu serta tepat tujuan.
“Melalui pelaksanaan kegiatan ini kita memastikan agar pengadaan dan pendistribusian logistik dalam Pemilu 2024 ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.
Diketahui, Bawaslu Kota Blitar juga menghadirkan narasumber dari KPU, bagaimana terkait teknis pengelolaan logistik sehinga, Bawaslu Kota Blitar bisa mencermati apa apa barangkali perlu dilakukan pengawasan.
Roma menjelaskan, tentang betapa pentingnya pengadaan dan pendistribusian Logistik, perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya, yang mesti menjadi perhatian penting.
“Terkait dengan pengawasan logistik, besok Bawaslu Kota Blitar akan melaksanakan monitoring pengawasan logistik bersama KPU Kota Blitar,”pungkasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Kota Blitar berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 437/PM.00.00/K1/12/2023 Tentang Pedoman Teknis Dan Alat Kerja Pengawasan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Tahap Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya pada Pemilu Tahun 2024. (dik).