BLITAR, PEWARTAPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar Drs. Bambang Arintoko mengatakan, Bawaslu sedang melakukan pengawasan terkait pendafaran verifikasi atau administrasi partai politik yang dilakukan oleh KPU guna menghadapi Pemilu Serentak 2024.
“Kami telah melakukan pengawasan terhadap partai politik yang sudah mendaftar ke KPU,” ucapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Blitar, Jumat (30/9/2022).
Tidak hanya itu, Bambang menjelaskan, evaluasi juga dilakukan oleh semua divisi. Misalnya, kata dia, divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat melakukan evaluasi pusat pengawasan partisipatif.
Sedangkan divisi sumber daya manusia, organisasi, dan diklat merevisi peraturan mengenai kapasitas kurikulum bimbingan teknis (Bimtek).
“Kami juga sedang menyusun Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) mengenai konsep investigasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Karena investigasi dalam pemilu sebarannya sampai ke pengawas tingkat kecamatan,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Erwin Widihandono menambahkan, Bawaslu sedang berupaya mempertajam proses penanganan pelanggaran pemilu. Terutama revisi terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018.
“Kami sudah audiensi dengan kejaksaan. Nantinya, kami juga akan melakukan audiensi dengan kepolisian dan TNI,” tuturnya.
Dikatakan Erwin, selain Perbawaslu Nomor 31, revisi juga dilakukan terhadap Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jika semua Perbawaslu sudah rampung direvisi, ke depannya akan diuji publik. Karena Perbawaslu ini usernya adalah peserta pemilu. Akan kami sosialisasikan dan terima masukan dari mereka,” pungkasnya. (ndi)