Jelang Pilkada 2024, 143 Pj Kades di Sampang Terancam Diganti
SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024, 143 Penjabat (PJ) Kepala Desa se – Kabupaten Sampamg Madura terancam akan diganti dalam waktu dekat.
Hal ini terungkap, seusai tim evaluasi kinerja PJ Kepala Desa Kabupaten Sampang mengaku 2 bulan terakhir telah mengevaluasi segenap PJ Kepala Desa dari 8 Kecamatan.
Sudarmanto, ketua tim evaluasi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu siang (15/05/2024), mengaku telah selesai mengevaluasi kinerja 9 PJ Kades, dari 8 kecamatan yang mana 1 diantaranya dipastikan sudah diganti.
“Bulan April, ada dua PJ Kades yang dievaluasi, meliputi PJ Kades Pangereman Bambang Suharyadi dan PJ Kades Komis Siti Komariyah yang digantikan Abdul Yasak ” ungkapnya.
Adapun 9 Desa dari 8 Kecamatan dimaksud yaitu, di Kecamatan Ketapang Desa Pangereman, Kecamatan Kedundung Desa Komis, Kecamatan Sreseh Desa Dhisanah, Kecamatan Jrengik Desa Malaka, Kecamatan Pengarengan Desa Panyerangan dan Desa Gulbung, Kecamatan Camplong Desa Darma Tanjung, Kecamatan Karang Penang Desa Poreh, dan Kecamatan Sokobanah Desa Tamberu Barat.
Selanjutnya Sudarmanto juga memastikan akan menyelesaikan evaluasi sisa PJ Kades, sebanyak 134 PJ Kades pada bulan Juni, tuturnya.
Menariknya, Penasehat PWI Sampang, H. Ach. Bahri menilai Asisten 1 Sudarmanto menjadi ketua tim evaluasi kinerj PJ Kades patut dipertanyakan, dimana secara struktural kedinasan, Desa terikat kuat dengan dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Diketahui bersama program kegiatan, hingga anggaran Desa, selama ini terkoneksi melalui Camat setempat dan bermuara di DPMD, sehingga patut di pertanyakan kebijakan PJ Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto menunjuk Asisten 1 Sudarmanto untuk dijadikan ketua tim evaluasi kinerja PJ Kades”, ungkap H. Ach. Bahri.
Selanjutnya, Kepala Bakesbangpol Anang Djunaedi menjadi sekretaris, dan beranggotakan Kepala DPMD Cholilurrahman, Kepala Dinas Pendidikan Fadli, Kepala BKPSDM Arief Lukman Hidayat, Kepala Inspektorat Ari Wibowo, serta masing-masing Camat setiap Kecamatan.
Sementara PJ. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto dimintai tanggapannya, tidak bisa di konfirmasi, Pesan dan Panggilan Wats Ap (WA) Pribadinya tidak di respon.
Menyikapi hal di atas, banyak aktivis juga mengkritik keras, antaranya dari Aktivis Pemuda Demokrasi yang sekaligus Ketua LSM Jaka Jatim, Busiri.
“Seharusnya, dalam evaluasi tidak harus ada pergantian, namun pembinaan saja selama PJ Kades tidak melanggar hukum dan aturan yang ada” tegasnya.
Selanjutnya yang harus jadi perhatian adalah aturan, sebagai mana yang ditegaskan oleh Pemerintah Pusat untuk tidak melakukan Rotasi atau Promosi Jabatan di Daerah menjelang Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah khususnya pemangku kebijakan yakni PJ Bupati Sampang perlu mempertimbangkan dampak-dampak yang akan terjadi. Dimana Pemerintah desa adalah ujung tombak dari kondusifitas sebuah Kabupaten.
“Mari kita ciptakan situasi kondusif, jangan sampai Pemerintah Daerah, dan hal ini PJ. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto terkesan ikut berlarut dalam Politik. Apa lagi hingga menabrak aturan demi sebuah kepentingan,” tutupnya. (rud)