HeadlineNews

JMSI Berharap Perlindungan Profesi Wartawan Mendapat Perhatian

Share Berita:

BANDA ACEH, PEWARTAPOS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berharap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia tidak hanya sebatas di atas kertas, melainkan harus diaplikasikan di lapangan sehingga memberikan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, seharusnya ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk, di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II JMSI yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Meoligo, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darusssalam (NAD) Sabtu (12/11/2022).

Menurut Dino, dengan ditandatanganinya PKS tersebut, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dino menambahkan, PKS tersebut harus bisa menjadi pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

“Jadi Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers jika menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media. Hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan,” tukasnya.

Diterangkan lebih jauh, apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” tegasnya.

Mantan Redaktur Pelaksana Koran Acehkita itu menambahkan, Polri baru dapat menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila koordinasi kedua pihak (Polri dan Dewan Pers) memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Rakernas 2023 di Kalimantan Timur

Sementara hasil Rakernas 2022, antara lain menetapkan Provinsi Kalimantan Timur menjadi tuan rumah Rakernas 2023. “Kalimantan Timur terpilih secara aklamasi sebagai tuan rumah Rakernas JMSI III Tahun 2023,” ujar Sekretaris Jenderal JMSI, Eko Pamuji kepada para wartawan, Sabtu (13/11/2022).

Pemimpin Perusahaan Surat Kabar Duta tersebut mengatakan penetapan Kalimantan Timur sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakernas JMSI III ditetapkan melalui sidang pleno. Pemilihan Kalimantan Timur sebagai tuan rumah Rakernas merupakan bukti nyata JMSI mendukung Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan mimpi membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sedang Ketua JMSI Kalimantan Timur, Mohammad Sukri, mengaku, siap menerima mandat sebagai tuan rumah Rakernas III 2023. “Alhamdulillah, Kalimantan Timur sangat siap. Seperti yang saya jelaskan di depan forum tadi dan teman-teman melihat Kalimantan Timur siap,” katanya.

Sukri, sapaan akrab Mohammad Sukri, menyebutkan, Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah kini tengah berupaya membangun infrastruktur pendukung sehingga perlu dukungan pers untuk menyosialisasikan hal ini kepada khalayak umum. Ini menjadi landasan mengapa Kaltim siap untuk menjadi tuan rumah Rakernas 2023. (*/joe) 


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close