Juli 2021 Upah Buruh Tani Nominal Rp 57 Ribu Per Hari
JAKARTA,SKO.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) pusat merilis bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada Juli 2021 naik sebesar 0,06 persen dibanding upah buruh tani Juni 2021, yaitu dari Rp56.794,00 menjadi Rp56.829,00 per hari.
Kepala BPS pusat, Margo Yuwono, menyampaikan untuk upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,08 persen.
Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juli 2021 naik 0,05 persen dibanding Juni 2021, yaitu dari Rp91.126,00 menjadi Rp91.171,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,03 persen,” kata Margo dalam telekonferensi secara virtual, Rabu (18/08/2021).
Upah nominal pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil pekerja ini menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima pekerja.
Sementara upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Sementara rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Juli 2021 dibanding Juni 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen, yaitu dari Rp29.129,00 menjadi Rp29.132,00. Sementara upah riil Juli 2021 dibanding Juni 2021 turun sebesar 0,07 persen, yaitu dari Rp27.362,00 menjadi Rp27.343,00.
Sedangkan rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Juli 2021 dibanding Juni 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,06 persen, yaitu dari Rp424.376,00 menjadi Rp424.631,00. Sementara upah riil Juli 2021 dibanding Juni 2021 turun sebesar 0,02 persen, yaitu dari Rp398.627,00 menjadi Rp398.547,00. ( * )