Kajati Jatim Resmikan Rumah Perdamaian dan Gedung Barang Bukti di Bojonegoro
BOJONEGORO, PEWARTAPOS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti beserta rumah dinas (rumdis) Kejari di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan 17 kabupaten/kota lainnya pada Kamis (31/03/22) di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro,.
” Sering kali ada beberapa proses penerapan hukum yang melukai masyarakat. Rasa keadilan masyarakat sekalian akan belum bisa terpenuhi, maka rumah restorative Justice ini untuk melindungi, seperti yang disini kita elenhablihat kasus contoh kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao,” ujar Kajari Mia
Dalam kesempatan tersebut hadir jajaran Kejati Jawa Timur, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah, jajaran Forkopimda, Ketua jajaran asisten dan staf ahli, jajaran Ka OPD Kabupaten Bojonegoro, Forkopimca Bojonegoro, Kange Yune Bojonegoro, serta diikuti secara daring oleh 16 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Badrut Taman.
“Terdapat 5 rumah Resuorative Justice yang ada di Bojonegoro. Pertama, Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Balenrejo yang ada di Kecamatan Balen,” papar Kajari Bojonegoro.
Pada ssaat datang rombongan disambut dengan Tari Langen Thengul, tari selamat datang dari Bojonegoro yang baru di-launching Februari lalu.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awannah juga memohon bimbingan dan arahannya agar pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas menjadi semangat untuk menggunakan rumah RJ sebaik-baiknya.
” Mohon bimbingan dan arahan agar Pemkab terus bersemangat menggunakan rumah restorative justice ini dengan sebaik-baiknya,” tandas Bupati Anna.(iz)