SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Di tengah pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimulai Selasa (28/11/2023) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menggelar Media Gathering yang membahas penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilu 2024 yang dihadiri puluhan media di Hotel Bumi Resort Surabaya, Rabu (29/11/2023).
“Yang perlu dipahami teman-teman wartawan tentang bagaimana memberitakan dan mencari berita soal Pemilu 2024 ini adalah, berita yang benar sesuai fakta di lapangan. Artinya konfirmasi juga harus dilakukan kepada orang yang tepat, yaitu ketua KPU dan atau seluruh komisioner sesuai job disc nya,” ujar Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, seraya berucap terima kasih atas kerjasamanya dengan semua media yang ada di Jatim, Rabu (29/11/2023).
Dengan mencari konfirmasi kepada pihak yang kompeten dan menyampaikan berita sesuai dengan informasi di lapangan, maka bisa dipastikan berita tersebut tidak menimbulkan keresahan ataupun salah pemahaman dari pembaca.
Tentang APK dan BK yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan ketika masa kampanye Pemilu 2024, menurut Gogot, semua bisa dipasang atau ditempel kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, sekolah atau tempat-tempat lain yang dilarang. “Boleh pamflet, selebaran, stiker, alat makan, ataupun alat lain sesuai aturan PKPU,” tandasnya.
“Terkait dengan ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu sudah diatur dalam PKPU 15 yang diubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023,” tambahnya meyakinkan.
Larangan yang perlu diperhatikan adalah memberi atau menjanjikan uang kepada peserta kampanye, atau memberi barang yang nilainya lebih dari Rp 100.000. “Boleh memberikan barang-barang seperti korek api bergambar atau box tempat makan, asalkan harganya dibawah seratus ribu. Kalau sarung BHS, misalnya, jelas tidak boleh karena harganya diatas ketentuan,” papar Gogot. (joe)