BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Komisi II DPRD Kota Blitar menerima Hearing dari Karyawan dan Karyawati PT Bokor Mas dan PT Putra Perkasa Jaya Blitar terkait merumahkan karyawan tanpa ada kejelasan. Heiring berlangsung di Gedung DPRD Kota Blitar. Kamis 20/07/2023
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo mengatakan, kedatangan mereka ke kantor DPRD Kota Blitar meminta hak atas kejelasan pekerjaannya. Karena , selama ini mereka yang sudah bekerja di PT Bokor Mas dan PT Putra Perkasa Jaya Blitar tidak memberikan kejelasan kepada karyawannya.
“Jadi mereka menuntut, karena selama ini mereka hanya di rumahkan saja dan tidak ada kejelasan. Mereka di pekerjakn lagi atau tidak, jika mereka di berhentikan minimal harus ada pesangon tapi jika tidak kapan mereka di panggil lagi untuk bekerja lagi,” katanya
Yohan Tri menambahkan, menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004, pengusaha yang sedang mengalami kesulitan yang berpengaruh pada aspek ketenagakerjaan, harus mengambil langkah atau upaya tertentu sebelum memutuskan PHK karyawan.
“Jadi Karyawan yang dirumahkan berarti diliburkan sementara atau secara bergilir. Jika dilihat dari isi Surat Edaran Menaker, pengusaha yang merumahkan para pekerja atau karyawan adalah demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkapnya
Lebih lanjut, Komisi II akan memanggil dinas tenaga kerja, Serikat buruh yang ada di pabrik dan akan memberikan solusi terbaik, baik dari pemerintah atau dari pihak perusahaan.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pasal 82A ayat (1) UU Cipta Kerja, setiap karyawan yang dirumahkan masih termasuk bagian dari perusahaan, jadi masih berlaku kewajiban dan hak yang sesuai dengan isi kesepakatan kerja.(dik)