SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Surabaya, Ir. H. Yusuf Masruh, MM, menegaskan, menghadapi tahun ajaran baru dan mengakhiri tahun ajaran nanti, semua kepala sekolah SD dan SMP di Kota Surabaya dilarang membenani orang tua murid dari berbagai pungutan atau iuran yang tidak penting atau urgent.
Selama ini, kata Yusuf, banyak pungutan-pungutan atau iuran yang sebenarnya tidak terlalu penting tetapi dilaksanakan dan ini jelas akan memberatkan orang tua murid. “Contohnya pungutan untuk air minum siswa. Sebenarnya ini kan tidak perlu. Sekolah kan bisa membeli dispenser kemudian siswa diharapkan membawa tumbler sehingga bisa diisi ulang,” paparnya.
Tidak hanya itu, contoh lain adalah pelaksanaan wisuda, buku kenangan ataupun dharma wisata perpisahan. Kepala sekolah semestinya bisa menjawab atau mengalihkan kegiatan yang membuang biaya besar tersebut dengan kegiatan yang lebih positif.
“Kalau Komite memaksa? Kepala Sekolah adalah pimpinan dari sekolah, memiliki hak untuk menentukan, bukan pihak lain yang menentukan. Sama dengan kita disini, kepala dinas pendidikan yang menentukan,” tegasnya.
Aktifitas DPS
Sementara dalam kesempatan yang sama Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) dari Dewan Pendidikan Kota Surabaya (DPS), drh. H. Arief Mardijanto, menjelaskan, kegiatan yang akan digelar adalah melakukan kajian untuk perbaikkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke depan.
“Pak Walikota kan menghendaki adanya kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta sehingga semua warga Surabaya usia sekolah bisa tertampung menempuh pendidikan sesuai jenjangnya. Untuk itu kami akan mengundang seluruh stake holder pendidikan untuk merumuskan bagaimana baiknya cara mewujudkan keinginan Pak Eri Cahyadi tersebut,” ujar anggota Dewan Pendidikan Surabaya yang juga dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya itu.
Tentang pelaksanaan, FGD kemungkinan digelar pertengahan Agustus atau awal September 2022, bertempat di Auditorium Gedung Siola Jl. Tunjungan Surabaya. “Pesertanya lumayan banyak nanti, ada dari MKKS, K3S, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan, Badan Penyelenggara Pendidikan, Media Masa, Praktisi Pendidikan, Akademisi dan stake holder pendidikan lainnya,” ujar mantan anggota DPRD Kota Surabaya itu. (joe)