HeadlineHukum & Kriminal

Kasus Pajak PT IM, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim, menyerahkan pelimpahan perkara perpajakan yang menyeret seorang direktur perusahaan berinisial DSB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (18/9/2024).

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dipotong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa tersangka DSB merupakan Direktur PT IM. Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan dalam masa pajak Januari hingga Desember 2018.

“Perusahaan tersebut (PT IM) terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara,” jelas Roy.

PT IM bergerak di bidang perdagangan besar material bangunan. Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jatim.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 529,7 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

“Serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tersangka diberikan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun,” imbuh Roy.

Denda yang dikenakan paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Modus operandi yang digunakan adalah PT IM menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari beberapa perusahaan, seperti PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO, namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.

Sementara itu, Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita, mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum atas keberhasilan penegakan hukum di bidang perpajakan. Ia berharap agar persidangan segera dilaksanakan dan dapat menghasilkan putusan yang adil bagi tersangka dan negara.

“Saya berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik untuk tersangka DSB maupun hak-hak negara,” ujar Karsita. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close