Kawal Kasus Oknum Guru Cabul, PMII Akan Geruduk PN Sumenep
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Senin (25/11/2024).
Aksi ini bertujuan untuk mengawal proses putusan PN Sumenep dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial S. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena dinilai mencoreng dunia pendidikan di Sumenep.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, M. Salman Farid, menyatakan bahwa tindakan S tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai nilai-nilai pendidikan di Kota Keris.
“Seorang guru seharusnya menjadi teladan bagi muridnya, bukan malah melakukan perbuatan yang mencoreng moral dan memberikan trauma mendalam bagi korbannya,” ujar Salman, Minggu (24/11/2024).
Salman menambahkan bahwa guru memiliki kewajiban untuk mentransfer ilmu yang baik kepada peserta didiknya. Namun, tindakan yang dilakukan oleh S bertentangan dengan norma agama dan hukum yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut S dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan. S didakwa melanggar Pasal 22 ayat 2 dan ayat 4 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Salman menegaskan bahwa pihak berwenang harus menjatuhkan hukuman yang setimpal demi menciptakan keadilan serta menjaga marwah pendidikan di Sumenep.
“Agenda putusan terhadap S akan digelar pada Selasa (26/11/2024). Kami meminta agar Pengadilan Negeri Sumenep memberikan putusan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memihak kepada siapa pun,” tegasnya.
Untuk mengawal putusan tersebut, Salman dan seluruh aktivis PMII Komisariat Tarate akan mendatangi Kantor PN Sumenep. Mereka membawa sejumlah tuntutan, antara lain:
- Majelis Hakim harus mengambil kebijakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- PN Sumenep harus profesional dan menjaga integritasnya sebagai penegak hukum.