Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hingga Narkoba
PASURUAN, PEWARTAPOS. COM – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hingga narkoba, Selasa (19/7/2022) pagi.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro dan Plh Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron.
Hadir pula dalam acara tersebut, diantaranya Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf Nyarman, Ketua PN Bangil dan undangan lainnya.
Dari pantauan di lapangan, jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 66,14 gram, sabu-sabu 771,891 gram beserta 15 buah alat hisapnya; 4000 butir double L, 16.470 butir pil koplo logo Y, 7 butir pil ekstasi dan 1 butir tablet MDMA warna pink.
Selanjutnya ada 360.000 batang rokok tanpa cukai, 671 botol minuman keras, 75 buah handphone hasil kejahatan, serta 30 buah timbangan elektrik.
Menurut Kajari Ramdhanu, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Utamanya sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Sudah menjadi tugas kami sebagai Jaksa untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang bisa kami tunjukkan kepada masyarakat,” katanya.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum dan khusus yang bersumber dari penyidikan Polres Pasuruan, Bea Cukai dan Polres Pasuruan Kota mulai Januari hingga Juli 2022.
Menurut Ramdhanu, negara dirugikan sampai Rp 3 miliar dari para pelaku yang telah melakukan tindak pidana kejahatan hingga 135 perkara. Untuk itu, ia berharap agar perkaranya bisa terus menurun di tahun-tahun mendatang. Sebab bila dibanding tahun lalu, perkaranya naik 10% di tahun ini.
“Mungkin karena pandemi banyak orang nganggur sehingga otaknya buntu, nyari jalan pintas dan salah jalan. Akhirnya berurusan dengan hukum. Mudah-mudahan di tahun-tahun depan kasusnya terus menurun,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Bupati Mujib Imron mengapresiasi langkah Kejari bersama Polres dan Bea Cukai yang tak pernah lelah dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga produksi rokoh yang tak berpita dan bercukai.
“Kami sangat terbantu, lantaran peredaran gelap narkoba sampai urusan rokok ilegal dan pidana lainnya bisa terus ditekan meskipun sampai sekarang masih saja terjadi. Kami dari Pemkab Pasuruan sangat mengapresiasi dan akan terus mendukung langkah ini,” harapnya. (*)