Peristiwa

Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 291 Perkara

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan sejumlah barang bukti dari 291 perkara, termasuk tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana ringan, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (21/8/2024).

Pemusnahan barang bukti secara simbolis dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti (BB) Novan Basuki Arianto, didampingi Kasi Intel Hadi Sucipto, serta dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai, perwakilan Satres Polresta Sidoarjo, dan BNNK Sidoarjo.

“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari total 291 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi beberapa jenis perkara, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga tindak pidana ringan,” ujar Kasi BB, Novan Basuki Arianto, dalam pidatonya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenisnya. Misalnya, handphone (HP) dihancurkan dengan palu, narkoba jenis sabu dibakar di dalam tong yang telah dilumuri minyak tanah, dan minuman keras (miras) ditumpahkan di halaman Kejari Sidoarjo.

“Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.946,41 gram, ganja 11.168 gram, Pil Doble L 51.094 butir, uang palsu Rp66 juta, miras 183 botol, satu senjata api, 18 senjata tajam, 6.513 ekor lobster jenis mutiara, 48.799 ekor lobster jenis pasir, serta 560 buah BPKB yang dimusnahkan dengan cara dipotong,” jelas Novan.

Di akhir acara, Novan menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kejari Sidoarjo ini hanya sebagian, sementara sisanya diangkut dengan lima truk untuk dimusnahkan di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Sisanya akan dibawa dengan truk untuk dimusnahkan di Ngoro melalui PT. Hijau Alam Nusantara, karena Bea Cukai juga melakukan pemusnahan di sana,” ucap Kasi BB Novan Basuki Arianto.(zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close