Hukum & Kriminal

Kekerasan Rumah Tangga Berujung Maut, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang suami berinisial AR (28), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, nekat menganiaya istrinya, NS (27) warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, hingga tewas karena adanya ketegangan dalam rumah tangga.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, korban mengalami KDRT berulang kali oleh suaminya sejak bulan Juni dan terakhir pada Oktober 2024 di rumah mertuanya. Kekerasan bermula saat korban enggan memenuhi permintaan suami untuk berhubungan intim, yang kemudian memicu tindakan kekerasan dari pelaku.

“Korban sebelumnya telah menghubungi orang tuanya pada Juni lalu, meminta dijemput di rumah mertua karena mendapatkan perlakuan kekerasan. Saat itu, korban melaporkan bahwa dirinya telah dicekik oleh suaminya,” jelas AKP Widiarti dalam keterangan resminya, Senin (07/10/2024).

Setelah insiden tersebut, korban sempat mengalami mual berkepanjangan yang mengharuskannya menjalani perawatan di RSUD Moh. Anwar Sumenep. Setelah kondisinya membaik, korban memutuskan kembali ke rumah suaminya pada September, dengan harapan hubungan rumah tangganya sudah mulai membaik.

Namun, ketegangan kembali terjadi sebulan kemudian. Pada pertemuan terakhir mereka, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelaku kembali memukul wajah korban menggunakan tangan kanan, menyebabkan memar pada mata sebelah kanan korban.

“Esok harinya, korban dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang, namun nyawanya tak tertolong,” imbuh Widiarti.

Mengetahui adanya laporan kematian yang mencurigakan, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. AR kemudian mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sebelum korban meninggal.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close