HeadlineNews

Kemenag Minta Maskapai Memberikan Informasi yang Jelas

Keterlambatan Penerbangan Haji Indonesia Masih Terjadi Hingga Hari Ke-13

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan perhatian khusus menyusul terjadinya keterlambatan penerbangan yang masih terus terjadi sampai hari ke-13 keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi, baik penerbangan Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines.

“Maskapai, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, harus lebih kooperarif dalam menginformasikan setiap perubahan atau keterlambatan penerbangan. Maskapai juga harus lebih solutif,” tegas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab di Jakarta, melalui rilis yang dimuat melalui laman Kemenag RI, Senin (5/6/2023).

Tingkat perubahan dan keterlambatan jadwal penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 2023 sudah cukup tinggi, angkanya lebih dari 15 kali keterlambatan atau perubahan jadwal. Padahal, saat ini masih dalam tahapan pemberangkatan gelombang pertama yang berlangsung dari 24 Mei sampai 7 Juni 2023.

“Masing-masing maskapai yang menempatkan perwakilannya di asrama haji, tidak hanya untuk menyiapkan jadwal, namun juga untuk menjelaskan dan meminta maaf ke jemaah bila ada perubahan jadwal penerbangan. Sebab, jadwal yang disepakati sebelumnya sudah disosialisasikan ke jemaah,” jelasnya.

“Saya minta hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak maskapai agar keterlambatan tidak terus terjadi. Apa yang menjadi kesepakatan kontrak harus dipenuhi,” sambungnya.

Saiful Mujab kembali mengingatkan maskapai bahwa perubahan jadwal penerbangan mengakibatkan efek domino yang mengganggu pemenuhan layanan kepada jemaah, baik di asrama haji, maupun di Madinah dan Makkah. Sebab, hal itu berkaitan dengan masa tinggal jemaah, kapasitas, dan rotasi jemaah di asrama haji. Terlebih lagi layanan di Arab Saudi yang telah dikontrak untuk melayani jemaah haji sesuai jadwal, menjadi tidak efisien.

“Kami harap potensi perubahan jadwal bisa diminimalisir. Jika ada perubahan jadwal, dalam kontrak sudah disebutkan bahwa pemberitahuan minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Jangan mendadak atau bahkan baru diberitahukan seetelah terjadi,” sebut Saiful Mujab.

“Saya minta komiten maskapai, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, terhadap kesepakatan yang sudah tertuang dalam kontrak,” tandasnya.


Share Berita:
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close