Kemendag Tertibkan Perdagangan Jasa Cetak Kartu Vaksin
JAKARTA,SKO.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, dalam rilisnya, Senin (16/08/2021).
Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tutur Veri.
Disampaikan Very, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali. Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.
Dalam panduan tersebut masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi. “Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” jelasVeri.
Diharapkan, masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.( * )