Kemendikbudristek Gelar Merdeka Belajar Episode Keempat Belas, Tetapkan Permendikbudristek PPKS
JAKARTA, SKO.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggelar seri Merdeka Belajar keempat belas pada Jum’at (12/11/21). Dalam kesempatan ini, Kemendikbudristek menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
Permendikbudristek ini diatur sebagai bentuk komitmen Kemendikbudristek guna menanggulangi “Tiga Dosa Besar” dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.
“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan sosialisasi Permendikbudristek PPKS yang dibalut sebagai peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Terbitnya peraturan menteri ini ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati turut menyampaikan dukungan atas Permendikbudristek PPKS. Menurut Menteri PPPA, anak dan perempuan merupakan kelompok rentan isu kekerasan seksual di berbagai ruang termasuk perguruan tinggi. Fakta di lapangan menyatakan bahwa, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi sering tidak tertangani dengan semestinya dan memberikan dampak pada kondisi mental dan fisik korban.
“Permendikbudristek PPKS ini menguatkan upaya kami memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak Indonesia dan menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual sekaligus memeranginya. Dengan demikian, kita memiliki regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Menteri PPPA berharap kolaborasi masyarakat dalam implementasi Permendikbudristek PPKS dapat menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat membumikan, memerdekakan, membangun peradaban dan mendorong kemajuan demi meraih Indonesia maju yang dicita-citakan.
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia, Diah Pitaloka juga mengatakan bahwa, Permendikbudristek PPKS merupakan satu langkah maju dan berani. Pihaknya akan mendukung penuh karena kebijakan ini merespons gerakan moral dan keprihatian yang tumbuh di dunia kampus. Permen ini juga banyak diapresiasi sivitas akademika.
“Permendikbudristek PPKS tidak berdiri sendiri, karena kita masih ada norma sosial, agama, dan undang-undang lain seperti undang-undang perkawinan, KUHP, dan banyak undang-undang lain yang juga akan terintegrasi dengan Permendikbudristek Nomor 30/2021,” pungkas Diah.