Kemenperin Berhasil Gaet PT. Alpine Green Jadi Tenant Pertama Di KI Ladong, Aceh
ACEH, SKO.COM – Upaya Kementrian Perindustrian untuk mendorong masuknya investor ke Kawasan Industri (KI) Ladong Aceh membuahkan hasil. Seperti yang diketahui, bahwa KI Ladong merupakan salah satu kawasan industri yang masih kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Masuknya PT. Alpine Green sebagai tenant pertama di KI Ladong, dapat mendorong calon-calon tenant lainnya untuk masuk ke KI Ladong,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S. A. Cahyanto di Jakarta, Kamis (18/11/21).
Eko Cahyanto optimis, adanya aktivitas kawasan industri atau sektor industri di suatu wilayah, akan memberikan efek yang luas bagi perekonomian setempat dan nasional. Dan diharapkan pembangunan pabrik PT. Alpine Green sampai dengan produksi pertama di bulan April 2022 dapat berjalan sesuai rencana sehingga dapat berperan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Aceh.
“ Melalui PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA) sebagai pengelola kawasan, saat ini di KI Ladong telah tersedia total lahan seluas 66,89 hektare dengan lahan yang siap pakai seluas 17,5 Ha. Selain itu, di dalam kawasan juga telah tersedia beberapa infrastruktur dasar seperti jalan, kantor pengelola, maupun jaringan energi dan jaringan air yang terkoneksi dengan PLN dan PDAM” papar Eko.
Menurut Eko, perkembangan investasi di KI Ladong saat ini berada dalam tren positif. Sektor yang akan dikembangkan antara lain adalah industri pengolahan cangkang sawit dengan produk yang berorientasi ekspor.
Adie Rochmanto Pandiangan selaku Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyediakan infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang. Lebih lanjut, dukungan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah tersebut sangat dibutuhkan agar mampu menarik minat investasi industri masuk ke dalam KI terutama bagi PT. PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sumber pendanaan utamanya dari APBD cukup terbatas.
Untuk mempercepat pengembangan KI Ladong serta menarik minat investasi dari luar, perlu dilakukan melalui beberapa strategi salah satunya melalui pembentukan kluster industri halal dan menetapkan KI Ladong sebagai salah satu KI Halal Nasional.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Provinsi Aceh memiliki keistimewaan dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at islam serta lokasinya yang berada di pintu gerbang Indonesia bagian barat dapat menjadi brand image yang kuat sehingga berpotensi untuk menggarap pasar ekspor ke Timur Tengah,” tandas Adie.