Kemenperin Berikan Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau Kepada 137 Perusahaan
JAKARTA, SKO.COM – Tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan industri saat ini harus diselaraskan dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan pemanfatannya bagi manusia. Dalam rangka mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggalakkan upaya pembangunan industri hijau di Indonesia.
Pengembangan industri hijau sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Melalui upaya penerapan industri hijau juga kami mencatat telah menghemat energi sebesar Rpp3,2 triliun, dan penghematan air sebesar Rp169 miliar. Pencapaian ini memperkuat komitmen industri untuk memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan dalam jangka panjang,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di Jakarta, Selasa (30/11/21).
Acara penganugerahan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Kemenperin bagi perusahaan industri Indonesia yang telah mewujudkan industri hijau serta berkomitmen menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Di tahun ini, Penghargaan Industri Hijau diberikan kepada terdapat 137 perusahaan, terdiri dari 88 industri penerima Level 5 yang akan diberikan piala dan piagam penghargaan industri hijau. Kemudian ada juga 49 industri penerima Level 4 yang akan diberikan piagam penghargaan industri hijau.
Serta Sertifikat Industri Hijau kepada tujuh perusahaan industri yang telah mendukung konsep green economy, green technology dan green product dengan menerapkan upaya-upaya efisiensi dalam efektivitas dalam proses produksinya. Sertifikat Industri Hijau nantinya dapat digunakan sebagai bukti kesiapan perusahaan industri untuk berpartisipasi pada Perdagangan Karbon di tahun 2025
“Saatnya kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan. Melalui upaya tersebut diharapkan daya saing industri nasional di kancah global terus meningkat,” ujar Menperin.
Saat ini Kemenperin sedang mengakselerasi ekonomi berbasis industri hijau melalui efisiensi sumber daya alam dan penerapan circular economy, pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti biofuel, biomass dan refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah seperti limbah padat perkotaan, limbah industri atau limbah komersial.
Kemenperin juga mempercepat industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), teknologi penyerapan karbon, pengembangan industri berbasis clean energy termasuk pembangunan kawasan industri hijau terbesar di dunia memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang lokasinya ada di Kalimantan Utara.