Kemenperin Dorong Mercedes Benz Jadikan Indonesia Ekspor Hub Kendaraan Bermotor Jerman
JAKARTA, SKO.COM – 50 tahun beroperasi di Indonesia, PT. Mercedes Benz Indonesia berkembang menjadi sangat pesat. Hari ini, Minggu (28/11/21) PT. Mercedes Benz Indonesia resmi meluncurkan dua model terbarunya, E-Class dan S-Class, yang diproduksi di pabrik wanaherang, Bogor – Jawa Barat. New E-Class dan New S-Class ini menjadi tipe standar tertinggi pada masing-masing segmen dan melengkapi line-up model yang dirakit secara lokal, antara lain A-Class dan C-Class di segmen sedan luxury, GLA, GLC, GLE, dan GLS di segmen SUV, serta AMG A 35 Sedan dan AMG GLA 35 4MATIC untuk segmen performance cars.
Presiden Direktur PT. Mercedes Benz Indonesia, Patrick Schwind menyampaikan dengan memproduksi kendaraan bermotor baik penumpang maupun komersial di pabrik Wanaherang, Jawa Barat, Mercedes Benz Indonesia akan terus berkontribusi untuk Indonesia hingga 50 tahun kedepan.
“Perusahaan berkomitmen akan terus beroperasi di Indonesia untuk 50 tahun ke depan dan lebih. Komitmen tersebut diimpelementasikan melalui penambahan model yang dirakit di dalam negeri secara terus menerus, di antaranya peluncuran E Class dan S Class,” papar Patrick.
Sebagai perwakilan pemerintah, Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada PT. Mercedes Benz Indonesia yang telah mampu memproduksi model sedan termewah dalam line up Mercedes-Benz saat ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektornik (ILMATE), Taufiek Bawazier.
Menurut Dirjen ILMATE, pencapaian ini menunjukkan bahwa industri otomotif Indonesia telah dipercaya sebagai basis produksi kendaraan bermotor dari semua segmen, mulai dari kelas low, middle, premium dan luxury.
“ Pertumbuhan kelas menengah yang terus meningkat, kemudian adanya bonus demografi, penetrasi teknologi digital, serta peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan, akan menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor nasional menuju teknologi zero emission,” ujar Dirjen Taufiek.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah siap memasuki era teknologi zero emission melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Yang didukung pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang produksi di dalam negeri, akan diberikan tarif PPnBM sebesar 0%.
Selain itu, dalam rangka menarik investasi produsen kendaraan bermotor low volume khususnya dari Eropa, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
“Pemerintah mendorong agar Mercedes Benz dapat menjadikan Indonesia sebagai ekspor hub kendaraan bermotor, baik konvensional maupun elektrifikasi ke pasar global,” ungkap Taufiek.
Pada peraturan tersebut, terdapat penyederhanaan persyaratan Completely Knock Down (CKD) dan keteruraian dan kelengkapan Incompletely Knock Down (IKD), serta memberikan kemudahan impor komponen susulan untuk keperluan produksi (shortage, mistake dan reject) yang terkena SNI wajib.
Dengan adanya peraturan tersebut, akan membawa dampak dampak positif terhadap utilisasi, perluasan investasi, penyerapan tenaga kerja, memperdalam komponen otomotif dan memberikan nilai tambah bagi pengembangan industri otomotif Indonesia. Sekaligus memperkuat brand image dan customer loyality Mercedes Benz Indonesia.