Uncategorized

Kemenperin Dorong Percepatan Vaksinasi Booster di Sektor Industri

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, program vaksinasi yang digalakkan oleh pemerintah telah memasuki tahap ketiga yakni vaksinasi booster. Program vaksinasi ini menyasar kepada semua lapisan masyarakat, termasuk pula pada sektor industri.

Guna medorong percepatan vaksinasi, Kementerian Perindustrian memberikan vaksin dosis ketiga atau booster khusus bagi para pekerja industri yang sebelumnya sudah mendapat vaksinasi  Gotong Royong dengan merek Sinopharm.

“Saat ini, kami aktif menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaksin Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, danAkses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto pada Kamis (03/03/22).

Dirjen Eko menambahkan, pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme.Pertama, homolog atau menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

“Karena vaksin Gotong Royong menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka booster-nya juga memakai vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml) vaksin booster dapat diperoleh dilokasi yang sama dengan vaksin gotong royong,” imbuhnya.

Pada kesempatan berbeda, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito menyampaikan, berdasarkan SE Menperin 2/2022, perusahaan industri dan kawasan industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster pada 50 persen karyawannya sampai dengan Juni 2022. Sampai Desember 2022, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100 persen karyawannya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri. Semoga bisa memenuhi target untuk para pekerja dan keluarganya,”ujarWarsito.

Pelaksanaan vaksinasi penguat ini harus dilaporkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.

Kemenperin juga telah mengusulkan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya enam bulan.Saatini aturan pemberian pemberian vaksinasi booster minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap telah berlaku, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close