Kemenperin Gencar Pantau Prokes Industri Kimia, Farmasi Dan Tekstil
JAKARTA, SKO.COM – Kementerian Perindustrian gencar memantau secara langsung penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial, termasuk pada industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT). Upaya ini guna mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air dan juga untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di klaster industri.
“Dalam kegiatan pemantauan tersebut, kami juga menysosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujar Direktur Jenderal IKFT Kemenperin, Muhammad Khayam di Jakarta, Rabu (04/08/21).
Dirjen IKFT menjelaskan, SE Menperin 3/2021 tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Melalui IOMKI, kami menjaga aktivitas produksi di sektor industri, karena industri merupakan motor penggerak ekonomi nasional, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu sektor yang telah dikunjungi Dirjen IKFT beserta jajarannya adalah PT Sanova di Cikarang, yang merupakan industri di bidang formulasi pestisida dan bahan kimia lainnya. Saat ini perusahaan yang berdiri sejak tahun 2005 ini telah mempekerjakan sebanyak 536 orang.
PT Sanova memproduksi berbagai macam formulasi pestisida dari golongan herbisida, insektisida dan fungisida. Selain itu, perusahaan memproduksi bahan kimia lainnya seperti bahan kimia untuk industri kertas dan pengolahan air, biosida, serta bahan kimia untuk konstruksi.
“Industri pestisida sangat mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan nasional khususnya dalam upaya untuk mengamankan produksi dan nilai tambah produk pertanian,” ungkap Khayam. Melalui peran strategisnya tersebut, Kemenperin mengelompokkan industri pestisida ini dalam kategori sektor kritikal yang dapat terus beroperasi 100% selama masa PPKM.
Adapun nilai ekspor pestisida pada periode Januari-Mei tahun 2021 tercatat sebesar USD116,80 juta yang terbagi atas ekspor herbisida sebesar USD41,58 juta, insektisida USD64,34 juta, dan fungisida USD10,88 juta.
“Artinya, industri pestisida mampu memberikan kontribusi signfikan bagi penerimaan devisa, terutama dalam proses hilirisasi atau peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” papar Khayam.
Khayam menambahkan, Kemenperin terus mendorong peningkatan penggunaan produk pestisida di dalam negeri, karena pestisida berperan penting dalam menangani masalah hama di Indonesia. Selain itu, industri ini merupakan pendukung di sektor pertanian yang penting untuk ketahanan pangan tanah air yang masih terus berjalan.