Ekonomi

Kemenperin Susun Kebijakan Pengawasan Internal Guna Kawal Ketercapaian Target Kementrian

Share Berita:

SURABAYA, SKO.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian memiliki kewajiban menyusun perencanaan pengawasan yang salah satunya adalah menyusun kebijakan pengawasan intern. Fungsi pengawasan internal harus mampu mengawal ketercapaian target-target kementerian secara efektif, efisien dan akuntabel.

Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Perindustrian. Kebijakan pengawasan intern tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 dan diarahkan untuk Mencapai target Kemenperin sesuai RIPIN, RPJMN, serta Renstra.

“Berdasarkan kebijakan pengawasan, terdapat empat hal yang menjadi sasaran utama pelaksanaan pengawasan, yaitu program prioritas nasional, program prioritas Kemenperin, efektivitas implementasi manajemen risiko dalam pelaksanaan program/kegiatan, serta reformasi birokrasi di lingkungan Kemenperin,” ujar Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan di Surabaya, Rabu (08/12/21).

Untuk mencapai sasaran pengawasan internal tersebut, maka pengawasan dilaksanakan melalui dua strategi utama, yaitu pengawasan yang bersifat preventif (pencegahan) melalui kegiatan penjaminan mutu (Assurans Activity) serta pemberian konsultasi, advise serta pendampingan (Consulting Activity).

Selain itu, Itjen Kemenperin juga akan tetap melaksanakan pengawasan setelah pelaksanaan kegiatan dengan tujuan  penjaminan mutu (Assurans Activity). Dalam pelaksanaanya, pengawasan intern akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan melalui review perencanaan, tahap pelaksanaan kegiatan, sampai tahap pasca-pelaksanaan kegiatan melalui kegiatan pengawasan yang sifatnya assurance, consulting, maupun pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal ini sejalan dengan transformasi pengawasan intern, di mana pengawasan intern harus mampu menjadi early warning system bagi organisasi, tidak semata-mata berperan sebagai “Watchdog”.

Untuk tahun 2022, kegiatan pengawasan secara umum dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan pengawasan yang bersifat mandatory yang diantaranya adalah review perencanaan anggaran (RKAKL), laporan keuangan, BMN, kemudian evaluasi atas implementasi SAKIP, LAKIP, penilaian mandiri zona integritas, penilaian index manajemen resiko, SPIP dan pemantauan rencana aksi.

Serta kegiatan pengawasan yang bersifat non-mandatory yang di antaranya adalah Consulting Manajemen Risiko. Kegiatan ini dapat berbentuk sosialisasi, bimbingan, pendampingan, pemberian saran / petunjuk, konsultasi, pelatihan-pelatihan dan survei. Selanjutnya, kajian isu aktual program prioritas dan tematik, telaah sejawat internal dan eksternal, pendampingan pemeriksaan eksternal oleh BPKP, audit kinerja maupun audit khusus, monitoring dan evaluasi (Monev) kebijakan bidang perindustrian, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan/ pemeriksaan (TLHP), baik internal atau eksternal.

Fokus pengawasan yang akan dilaksanakan di tahun 2022 tersebut diterjemahkan lebih lanjut menjadi tema-tema pengawasan yang mencakup kegiatan di seluruh Unit Kerja Eselon I Kemenperin. Adapun untuk Satker di Surabaya, yaitu Baristand, BDI dan BPIPI Sidoarjo, pengawasan akan dilakukan terhadap berbagai kegiatannya.

Di Baristand Surabaya, pengawasan akan dilakukan terhadapkesiapan dalam melakukan pengujian dan sertifikasi SNI, evaluasi pelaksanaan pengawasan LS-Pro, evaluasi pelaksanaan pengawasan SNI Wajib.

Di BDI Surabaya, meliputi audit Kinerja Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Industri Berbasis Kebutuhan Industri, serta evaluasi kebijakan dalam rangka mempersiapkan kelembagaan Inkubator bisnis industri pada lembaga pendidikan dan pelatihan industri. Sedangkan di BPIPI Sidoarjo, audit penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru.

Pada kesempatan yang sama, Irjen Kemenperin menambahkan, dalam rangka mencapai empat sasaran pengawasan intern, perlu adanya kesepamahaman serta sinergi yang cantik antara Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Unit Kerja.

Sebagai langkah awal terkait dengan sinergi tersebut, dalam kegiatan rakorwas beberapa waktu yang lalu, telah ditandatangani suatu komitmen bersama antara Itjen dengan Unit Kerja yang dituangkan dalam bentuk “Bali Commitment” yang didalamnya tercantum hak dan kewajiban unit kerja sekaligus hak dan kewajiban Itjen dalam melakukan  pengawasan, sekaligus merupakan piagam audit (Audit Charter).

Selain itu, guna menunjang efektivitas pengawasan intern, Itjen Kemenperin sedang mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan atau (SI-Nga). Melalui (SI-Nga), diharapkan pengawasan tidak lagi dilakukan secara tradisional saja, akan tetapi bisa juga dilaksanakan secara online dan realtime, sehingga tujuan sebagai early warning systembenar-benar bisa diimplementasikan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengembangan aplikasi yang terintegrasi dengan sistem yang selama ini sudah ada di Kementerian Perindustrian.

“Yang terpenting agar (SI-Nga) benar-benar bisa berfungsi sebagai alat bantu, dan tidak memberatkan unit kerja serta Itjen dalam menggunakannya,” pungkas Irjen Kemenperin.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close