Uncategorized

Kemensos Berikan Trauma Healing Dan Pendampingan Bagi Korban Pemerkosaan Di Ponpes

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Perhatian publik akhir-akhir ini tersita oleh kasus pemerkosaan 12 santriwati Pondok Pesantren Tahfidz Madani  seorang ustadz di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dari 12 santriwati tersebut, 9 diantaranya telah melahirkan anak hasil pemerkosaan tersebut.

Kementrian Sosial bergerak cepat dalam merespon kasus ini. Tim Kemensos di bawah pimpinan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi menemui 5 korban pada Minggu (12/12/21).

Setelah melakukan kunjugan lapangan tersebut, pada Senin (13/12/21) Menteri Risma menjelaskan bahwa tujuan, kedatangan Kemensos bersama Tim ini guna memberikan ketenangan dan motivasi kepada para korban serta mengetahui harapan mereka setelah kasus ini terjadi.

“ Dalam pertemuan dengan tim, anak-anak ini rata-rata ingin melanjutkan sekolah, tapi masalahnya mereka merasa minder dan kesulitan melanjutkan pendidikan di sekolah formal karena tidak memiliki catatan pendidikan (ijazah),” ujar Mensos.

Disebutkan Mensos, santri yang masuk ke pondok pesantren tersebut sejak SD dipastikan tidak memiliki ijasah atau raport yang dapat dipergunakan untuk jenjang pendidikan lanjut. Padahal rata-rata usia para santri baru 18 tahun.

“ Untuk menghilankan rasa minder dan ketidakpercayaan diri akibat trauma yang dimiliki oleh para korban Kemensos akan menyiapkan pendampingan yang akan memberikan trauma healing, serta akan mempekerjakan pekerja sosial yang akan melakukan fungsi pendampingan dalam proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian,” imbuh Risma.

Guna memaksimalkan upaya tersebut, Mensos telah memerintahkan jajarannya untuk menjalin koordinasi dengan instansi terkait Seperti Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan instansi lainnya. Upaya ini termasuk dalam penjaminan anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close