Kementerian LHK Pastikan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum Di Lingkungan KLHK
JAKARTA, SKO.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah melakukan transformasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang diarahkan untuk memberikan keadilan restoratif. Penegakan hukum yang diberlakukan LHK tidak hanya memberikan rasa adil dan kepastian hukum namun juga memberikan asas hukum yang tegas dan konsisten.
Hal tersebut semata-mata dilakukan guna mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hutan yang lestari dan juga sebagai instrumen untuk mengendalikan emisi karbon dari sektor Kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink pada tahun 2030 mendatang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan terdapat lima elemen penguatan penegakan hukum restorative. Yang pertama yakni penguatan pencegahan melalui pengamanan dalam satu kesatuan komando.
“ Yang kedua yakni penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah yang berupa perintah pemulihan lingkungan beserta penerapan dendanya. Yang ketiga penyelesaian sengketa berupa ganti rugi dan tindakan tertentu atas perusakan atau pencemaran lingkungan,” papar Dirjen Gakkum dalam Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 KLHK di Jakarta, Senin (27/12/21).
Yang keempat yakni penegakan hukum pidana tambahan yakni dengan melakukan tindakan tertentu untuk memperbaiki kualitas lingkungan. Dan yang terakhir adalah penegakan hukum multidoor dan tindak pidana pencucian uang untuk penguata efek jera dan pengembalian kerugian negara.
Ditjen Gakkum juga memaparkan hasil pengaduan dan sanksi administrative yang diberikan pihaknya kepada masyarakat.
“ Sepanjang Tahun 2021 ini, Ditjen Gakkum LHK telah menangani 941 pengaduan, dan memberikan 518 sanksi administratif. Kemudian, kasus pidana LHK yang sudah sampai P.21 ada 182. Tim gakkum LHK juga melakukan 179 operasi yaitu 60 operasi pembalakan liar, 64 operasi pemulihan LH, serta 55 operasi perburuan dan perdagangan TSL,” imbuh Dirjen Rasio.
Berbicara capaian kinerja penegakan hukum LHK, Rasio Sani mengatakan hal ini tentunya tidak bisa lepas dari sejarah pembentukan ditjen gakkum pada Tahun 2015. Kinerja penegakan hukum LHK, merupakan satu rantai panjang, karena proses penegakan hukum itu seringkali memakan waktu bertahun-tahun.
Diakhir sambutannya, Rasio menegaskan bahwa tidak aka nada toleransi bagi para pelanggar hukum di LHK.
“ Saya tegaskan sekali lagi, bahwa tidak aka nada tolerasi yang diberikan untuk pelanggaran. Harus ditindak tegas apalagi kalau dapat menghambat pencapaian FOLU Net Sink 2030. Untuk itu kami seang menyiapkan operasi penindakan untuk mewujudkan agenda FOLU Net Sink 2030 mendatang,” pungkasnya.