Uncategorized

Kementrian Kelautan dan Perikanan Terbitkan Juknis Bantuan Pemerintah DJPT 2022

Share Berita:

BOGOR, SKO.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Petunjuk Teknis ( Juknis) Bantuan Pemerintah Lingkup DJPT Tahun Anggaran 2022 melalui Direktorat Jendral Perikanan Tangkap. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) agar subsektor perikanan tangkap semakin maju dan berkelanjutan. KKP juga menargetkan agar seluruh bantuan pemerintah TA. 2022 dapat rampung pada pertengahan tahun.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Trian Yunanda mengatakan akselerasi dan sinergi antara emerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan. Upaya tersebut untuk mewujudkan pembangunan serta meningkatkan produksi dan produktivitas tata kelola perikanan tangkap.

“Setelah diterbitkannya Juknis ini, sosialisasi akan terus kita lakukan yang dibarengi dengan penghimpunan data, identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan dengan melibatkan penyuluh perikanan dan pemerintah daerah,” jelas Trian, Jum’at (19/11/21).

Trian menjelaskan  lelang penyedia bantuan pemerintah ini akan dimulai bulan Desember mendatang. Sehingga pada awal tahun sudah mulai melaksanakan pengadaan dan pembangunan bantuan tersebut.

Jenis bantuan yang diberikan Ditjen Perikanan Tangkap pada tahun 2022 untuk nelayan yaitu kapal perikanan, alat penangkapan ikan, bantuan premi asuransi nelayan (BPAN), dan pengembangan kampung nelayan maju. 

Sedangkan untuk pemerintah daerah berupa pengembangan prasarana perikanan tangkap di perairan darat dan peningkatan fasilitas pelabuhan perikanan untuk menunjang pelaksanaan pemungutan PNBP pasca produksi.

“Di samping itu, terdapat pula bantuan perbekalan melaut melalui kegiatan bakti nelayan yang akan rutin kita lakukan dengan menggandeng anggota Komisi IV DPR RI,” imbuhnya. 

Dalam kesempatan yang sama Inspektur II Inspektorat Jenderal KKP Lutfi menyatakan akan mengawal dan menyampaikan dukungannya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah TA. 2022.

“Kami sangat mengapresiasi percepatan ini karena Juknis telah ditetapkan T-1 dan baru kali ini dilakukan KKP. Pengawasan akan terus kita kawal untuk meminimalkan permasalahan di lapangan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi dari perencanaan hingga pemanfaatan serta penyelenggaraan whistleblowing system,” pungkasnya.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close