HeadlineJatim

Ketentuan Pembatasan Pemasang Iklan Pemilu Harus Dianulir

Dewan Pers Diminta Ikut Mendukung

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Pemilu yang akan dilaksanakan serentak Tahun 2024 diharapkan membawa perubahan positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk didalamnya pengaruh terhadap kehidupan pers. Namun salah satu aturan Pemilu justru membelenggu karena pemasangan iklan pemilu hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ini yang membuat media tidak lagi bisa mendapatkan pemasukan maksimal dari keberlangsungan Pemilu ini. Iklan di media saat Pemilu hanya dilakukan oleh KPU yang dananya terbatas. Kontestan pemilu tidak boleh memasang langsung kepada media,” ujar Mahmud Suhermono, Wakil Ketua PWI Jatim dalam acara Workshop Peliputan Pemilu yang digelar Dewan Pers di Royal Hotel Jl Bintoro Surabaya, Kamis (6/7/2023).

Mensikapi kondisi ini, Dewan Pers diharapkan bisa membantu untuk melakukan lobi-lobi ataupun aksi yang bisa menghilangkan atau merubah pasal tersebut agar media tetap bisa menopang tugasnya dengan baik sebagai pilar keempat demokrasi.

“Ditengah kondisi ekonomi yang tidak dalam kondisi baik-baik saja seperti saat ini, iklan semakin sulit. Mestinya Pemilu bisa menjadi oase di tengah padang pasir,” lanjutnya.

Totok Suryanto, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Periode 2022-2025, langsung memberikan tanggapan positif atas usulan penggiat pengawas pemilu tersebut. “Memang saya dari media televisi juga merasakan hal itu. Ini harus kita perjuangkan. Kalau perlu saya sendiri yang akan mengajukan judicial review,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Mahmud juga mengingatkan KPU dan Bawaslu Jatim yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut, perlunya mekanisme untuk mengawasi politik uang dengan menggunakan sarana uang digital dan sarana lainnya.

Sementara itu, Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Periode 2019-2024, menekankan agar pers turut melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk mengingatkan penyebutan seseorang sebagai bakal calon atau calon hanya jika telah ada penetapan dari penyelenggara Pemilu.

Immanuel Yosua T. M.I.Kom, M.H., Ketua KPID Jawa Timur, menegaskan, perlunya penguatan di semua lini dalam rangka penguatan fungsi penyiaran dan media bagi optimalisasi pelaksanan Pemilu dan Pemilukada 2024. Apalagi saat ini pemilik media lebih banyak bukan dalam kalangan media.

“Pers harus mendukung semua pihak untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan teguh pada hati nurani agar tidak ada pihak yang melakukan penyimpangan karena akan merugikan kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini, mengharapkan, partisipasi aktif dari masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu nanti karena keterbatasan dari personil yang ada di Bawaslu. “Saya mengharapkan masyaraskat berperan aktif mengawasi jalannya Pemilu agar bisa berjalan dengan baik,” katanya. (joe)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close