SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang, Insiyatun, SH.MH. melantik dan mengambil sumpah 186 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dari 14 kecamatan di Aula Hotel Wisata Camplong Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (6/2/2023).
“Anggota PKD yang hadir dalam pelantikan hari ini merupakan orang-orang terpilih. Semoga kali ini PKD yang duduk di depan kami, di depan semua tamu, mempunyai kualitas dan integritas yang tinggi,” ujar Insiyatun dalam sambutannya.
Ia juga menganalogikan PKD seperti halnya pengendara yang harus punya izin mengemudi (Sim), sama halnya seperti Pengawas Pemilu yang namanya pengawas bukan hanyan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, PKD Panwascam hingga PTPS pun merupakan bagian dari Bawaslu, jadi juga harus mempunya izin.
“Apa Sim Pengawas Pemilu, yaitu Sim (P) yang merupakan Solidaritas, Integritas, Mentalitas dan juga Profesionalitas,” jelasnya.
Yang dimaksud solidaritas Panwaslu, yaitu soliditas dengan Pengawas Pemilu yang lain, dengan atasan bekerjasama sebaik mungkin, patuh terhadap instruksional atasan.
“Kalau kami Bawaslu Sampang harus patuh pada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Provinsi harus patuh pada Bawaslu RI, begitupun PKD harus patuh kepada Panwascam. Jadi jika ada dari 186 PKD ini tidak patuh, laporkan pada Bawaslu Kabupaten/Kota atau kami,” pungkasnya.
Terkait integeritas yang harus dimiliki Panwaslu, diantaranya ucapan dengan yang diperbuat harus sama. “Jangan sampai mengucapkan A di depan masyarakat, di depan partai politik dan juga partisan akan tetapi malah melakukan B atau hal yang berbeda, itu salah dan mencerminkan sudah tidak berintegeritas,” jelasnya.
Sedangkan untuk mentalitas Panwaslu PKD harus memiliki mental kuat bukan mental krupuk, jadi misalnya saat digertak partai politik, PKD tidak kabur. “Jadi PKD harus benar-benar bisa menguasai dirinya sendiri untuk tampil di depan dan menempatkan diri bahwa PKD adalah Pengawas Kelurahan/Desa,” pungkasnya
Terakhir, mengenai profesianalitas, Pengawas Pemilu wajib profesional dalam kinerja pengawasan, mengetahui tugas pokok dan fungsi serta kewajiban dan kewengannya sebagai Pengawas Kelurahan/Desa.
“Yang harus menjadi pedoman Pengawas Pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta turunannya PKPU dan Perbawasalu harus dikuasai semuanya,” tutupnya. (rud).