Ketua Dewan Trenggalek Ingatkan Anggotanya Fokus Bahas Perda
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek meminta Panitia Khusus (Pansus) hasil bentukan saat paripurna dewan beberapa waktu yang lalu untuk fokus membahas Raperda yang tertunda. Hal ini disampaikan saat Rapat Pimpinan (Rapim), bertempat di ruangan Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (18/5/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam menyampaikan, sebagai bentuk tindak lanjut hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya, mengingat di bulan Mei waktunya sudah habis.
“Pada prinsipnya dari laporan masing-masing ketua Pansus hampir semua Raperda sudah selesai dibahas, termasuk raperda pengelolaan keuangan daerah, ini tinggal menungu hasil fasilitasi dari Gubernur,” kata Samsul.
Lanjutnya, DPRD akan berkonsentrasi untuk pembahasan terhadap Raperda yang tertunda. Ia meminta laporan pembahasan Raperda dari masing masing ketua Pansus. Dari hasil laporan ada 2 Raperda yang membutuhkan pengawawalan, mengingat ada beberapa hal yang menyelimuti dalam pembahasanya.
”Pada Raperda pembangunan tahun jamak RSUD, eksekutif menyampaikan sudah punya dasar sehingga tidak dibutuhkan Perda tahun jamak, maka kemungkinan besar akan kita kembalikan. Sedang pada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai sejauh ini masih ada di Dirjen tata ruang sehinga masih harus menungu rekomendasi untuk penetapanya,” jelasnya.
Samsul menambahkan, prisipnya sejauh ini tinggal satu Raperda yang menungu penetapanya tapi tentunya tergantung rekomendasi dari pemerintah pusat. Untuk itu pihaknya memohon kepada Panitia Khusus (Pansus) mengundang pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan.
Disinggung terkait kepastian tentang Raperda RTRW bisa diundangkan. Politisi PKB ini belum bisa memberikan kepastian karena itu di ranah eksekutif. Ia hanya meminta Pansus untuk segera menindaklanjuti dengan eksekutif sebab Perda tersebut merupakan rujukan untuk semua pembangunan yang ada di Kabupaten Trenggalek.
“Karena pihak eksekutif memerlukan rekomendasi dari Dirjen tata ruang,” tutupnya. (len/ham)