Ketua DPRD Provinsi Jatim Sampaikan Laporan Kinerja Tahun 2022
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Kusnadi, SH., M. Hum, secara langsung menyampaikan laporan Kinerja DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin (16/01/23).
Kusnadi menjelaskan, laporan ini disampaikan setiap satu tahun sekali agar dapat menyampaikan laporan hasil kinerja yang telah diselesaikan oleh DPRD Jatim secara menyeluruh.
“ Sebenarnya agenda penyampaikan laporan hasil kinerje ini telah diagendakan pada Desember 2022 yang lalu, akan tetapi mengingat saat itu tidak memungkinkan adanya penyelenggaraan rapat paripurna dengan agenda penyampaikan hasil kinerja DPRD maka kemudian oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Timur diundur dan akan disampaikan pada hari ini,” ujar Kusnadi.
DPRD Jatim telah berupaya menjalankan tugas konstitusional yang diberikan yakni fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam pelaksanaannya, DPRD Jatim telah melaksanakan tugas sebaik-baiknya agar tujuan mensejahterakan rakyat Jatim dapat dicapai.
DPRD Jatim secara bersama-sama menjadi penyelenggara pemerintahan yang dilakukan atas asas otonomi daerah dan tugas perpanduan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dengan sistem NKRI.
“ Penyelenggaraan tugas yang dilaksanakan oleh DPRD selama tahun 2022, kami menganggap telah cukup baik. Namun demikian terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki kemudian dan menjadi koreksi ke dalam agar kita diwaktu yang akan datang, kinerja DPRD Jatim akan menjadi lebih meningkat,” imbuh Kusnadi.
Lebih lanjut Kusnadi menjelaskan, DRPD Provinsi Jawa Timur rencana akan membahas 33 raperda, namun yang terealisasi hanya 14 perda yang terdiri dari 8 perda usulan DPRD Jatim dan 6 perda usulan Pemerintah daerah dan 4 raperda sedang dalam proses pembahasan dan akan dilanjutkan pada tahun 2023.
“ 4 raperda yang dilanjutkan pembahasannya tersebut adalah Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2019 tentang penanaman modal, Raperda tentang perlindungan dan perkembangan pertembakauan di Provinsi Jawa Timur dan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” paparnya.
Pada fungsi pengawasan atas kinerja Pemerintah Daerah. DPRD masih banyak menemui pengaduan masyarakat tentang masalah ketanahan, kelangkaan pupuk bersubsidi, kebijakan tata niaga gula dan garam yang sering merugikan petani tebu dan garam, dilakukan juga pengawasan pada asset milik Pemprov Jatim dan BUMD, pengawasan atas kinerja BUMD dan jabatan direksi, pemberian rekomendasi atas kerja sama daerah antara Pemprov dengan Perum DAMRI, pembangunan jaringan jalan lintas selatan, pengendalian banjir di Jatim, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan laut dan udara, pengawasan lingkungan hidup, pengawasan pendidikan dan hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.(iz)